Salin Artikel

Kacab Bank BUMN Unit Sukabumi Lakukan Pencucian Uang, Terancam 20 Tahun Penjara

SUKABUMI, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala unit salah satu bank BUMN di Sukabumi Utara oleh R.

Tindak pencucian uang tersebut terjadi pada pengelolaan pelunasan kredit bank BUMN Unit Situmekar Kantor Cabang Sukabumi pada tahun 2021-2023 dan bank BUMN Unit Sukabumi Utara Kantor Cabang Sukabumi tahun 2023.

"Tersangka ini melakukan penyalahgunaan kredit, (modus) yang pertama kami bahasakan bahwa si nasabah itu tidak pernah pinjam uang, tetapi namanya dipakai (tersangka), (nasabah) tidak dapat uang. Uangnya dipakai tersangka," kata Ade saat ditemui awak media di gedung Kejaksaan Kota Sukabumi, Senin (15/9/2025) siang.

"Kedua, penyalahgunaan uangnya sebagian diserahkan ke nasabah yang sebagian dipakai oleh yang bersangkutan. Ketiga, penyalahgunaan pelunasan. Jadi, ada orang yang bayar kredit cicilannya itu diserahkan kepada tersangka, tetapi uangnya tidak disetorkan," tuturnya.

Ade melanjutkan bahwa R melakukan aksi dalam rentang waktu tahun 2021-2023 hingga akhirnya pada 26 Agustus ia ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian pada 12 September tersangka berhasil diamankan setelah kabur ke beberapa tempat.

Atas kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,77 miliar.

Sita Aset, Ancaman 20 Tahun Penjara

Hingga kini, petugas telah melakukan penyitaan terhadap aset rumah dan beberapa barang bukti atas kasus tersebut.

"Kemarin, hari Jumat malam, tersangka sudah kami tangkap yang ditemukan di daerah Rangkasbitung. Sekarang kami sudah menyita beberapa aset, ada rumah di Kota Sukabumi," ucapnya.

"Perkara ini kami proses dan sampai hari kemarin kami sudah menentukan tersangka, kemudian kami sudah tangkap. (Pasal yang dikenakan) Pasal 2, yang merugikan keuangan negara, ancaman maksimal 20 tahun," ucap Ade.

Tersangka untuk sementara ditahan selama 20 hari ke depan.

Ade Hermawan juga kemudian menegaskan bahwa potensi adanya tersangka baru dalam kasus tersebut masih sangat mungkin terjadi, kini segala sesuatunya tengah didalami.

"Tentunya, kalau penyidik itu punya kewenangan untuk melakukan penahanan tingkat penyidikan pertama 20 hari, yang kedua perpanjangan penuntut umum selama 40 hari," ujarnya.

"Kalaupun masih kurang, penyidik bisa menggunakan ketentuan Pasal 29 KUHAP untuk minta perpanjangan penahanan ke ketua pengadilan," ucap Ade.

https://bandung.kompas.com/read/2025/09/15/155449278/kacab-bank-bumn-unit-sukabumi-lakukan-pencucian-uang-terancam-20-tahun

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com