Salin Artikel

42 Orang Jadi Tersangka Saat Demo Bandung, Polisi: Perusakan Sudah Direncanakan

BANDUNG, KOMPAS.com - Dari 156 orang yang diamankan, polisi menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam aksi anarkistis saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar sejak tanggal 29 Agustus hingga 1 September 2025.

Polda Jabar membagi dua perkara dalam aksi anarkistis ini, yakni enam laporan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan lima laporan yang ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar.

Dari beberapa laporan ini, Ditreskrimum menetapkan 26 orang tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan, pembakaran, hingga peledakan fasilitas umum, pos polisi, pos keamanan, pagar, salah satu bangunan bank, serta Mes MPR RI saat aksi demo.

Sementara itu, Ditressiber menetapkan sebanyak 16 tersangka yang terdiri dari tersangka terhasut dan tersangka penghasut.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan bahwa dalam kericuhan demo di Bandung ini, sejumlah fasilitas rusak hingga terbakar akibat aksi kelompok anarkis tersebut.

"Bisa dilihat, itu kendaraan baik masyarakat maupun anggota kepolisian pun terbakar. Ada motor dan di depan gedung DPRD itu ada mes milik MPR RI, itu pun dibakar. Sebelah kiri ada sebuah restoran Sambara, itu juga tidak luput dari pembakaran. Itu semua peristiwa terjadi pada tanggal 29 ke tanggal 30 Agustus sampai besok dini hari," ucap Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).

Dikatakan, berdasarkan arahan Presiden, Menhan, Kapolri, dan Panglima, Polda Jabar melakukan tindakan tegas terhadap pelaku anarkistis tersebut.

Ditreskrimum dan Ditressiber Polda Jabar pun kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti hingga akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dalam peristiwa anarkistis tersebut.

Telah Direncanakan

Rudi menyebut bahwa semua peristiwa perusakan ini telah direncanakan oleh kelompok anarkis tersebut.

"Ini semua sudah direncanakan. Benar-benar ini sudah direncanakan mereka untuk merusak, membakar, dan merusak fasilitas umum menggunakan rakitan bom molotov, bom pipa, bom propel, petasan, serta barang-barang lainnya," ucap Rudi.

Rudi juga menjelaskan bahwa tersangka yang ditangani Ditressiber terbagi dua, yakni penghasut, yaitu mereka yang mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, dan memengaruhi orang lain untuk menimbulkan rasa kebencian.

Polda Jabar sempat memperlihatkan ketiga tersangka yang masuk dalam kelompok ini, mereka adalah MAK (warga Jatim), AF (warga Sulawesi Selatan), dan DD (warga Banten).

Para tersangka ini berperan sebagai pengelola admin media sosial dan penyedia e-wallet.

"Kami berani untuk melakukan pendekatan hukum karena kalau ini masuk dalam material dan sudah berakibat perusakan dan pembakaran," kata Rudi.

Sementara kelompok terhasut ada 13 tersangka.

Mereka ini adalah kelompok yang merekam cara pembuatan bom molotov dan mempostingnya kembali di media sosial.

Dari penetapan tersangka, polisi mengamankan 199 barang bukti, beberapa di antaranya seperti kendaraan, laptop, serpihan botol kaca, hingga bekas potongan logam, petasan, bom molotov, kamera, sejumlah buku, celana, jaket hitam, akun medsos, dan lain-lain.

Para tersangka yang ditangani Ditreskrimum dikenakan Pasal 170 dan/atau Pasal 406 dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.

Sementara tersangka penghasut yang ditangani Ditressiber dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tersangka terhasut dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan/atau Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2025/09/16/185131378/42-orang-jadi-tersangka-saat-demo-bandung-polisi-perusakan-sudah

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com