CIAMIS, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Rabu (17/9/2025). Keempat tersangka adalah EK, JP, S, dan IS.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, M. Herris Priyadi, menjelaskan peran para tersangka dalam perkara tersebut.
"EK (adalah) PPK yang bertugas sebagai pengendali kontrak," jelas Herris pada jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu.
Herris menyebut, EK dalam melaksanakan kontrak tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai pejabat. Tersangka tidak melakukan pengawasan dan memastikan personel yang turun ke lapangan adalah personel yang tercantum dalam kontrak.
Tersangka JP bertindak sebagai pelaksana kegiatan. "Dia yang memenangkan kontrak, dan menandatangani kontrak. Pada muara akhirnya, dia sebagai direktur tidak melakukan pertanggungjawabannya dengan memilih personel yang tidak ada di dalam kontrak, tidak berkompeten, dan tidak bersertifikasi," jelas Herris.
Peran tersangka S dan IS juga diungkap. Keduanya bertindak sebagai konsultan pengawas. Menurut Herris, tersangka S tidak mengirimkan ahli sebagaimana yang ditawarkan, yaitu ahli dengan ijazah S1 dan bersertifikasi keahlian. S malah mengirimkan IS, lulusan SMK yang tidak berpengalaman.
"Dalam progres pengerjaannya tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan konsultan," kata Herris.
Herris menambahkan, konsultan perencana pada alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah membuat perencanaan agar pembangunan dilakukan di tanah kering. Namun karena pelaksana kegiatannya bukan orang bersertifikasi, terjadi kesalahan dan pergeseran dalam pelaksanaan.
"Terjadilah bangunan seperti saat ini, yaitu terjadi penurunan bangunan," jelasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/09/17/160744678/ini-peran-tersangka-korupsi-pembangunan-smkn-1-cijeungjing-kabupaten-ciamis