INDRAMAYU, KOMPAS.com - Di tengah ramainya gerakan penolakan “tot tot wuk wuk”, Dinas Perhubungan (Dishub) Indramayu menyebut jarang menggunakan strobo dan sirine untuk pengawalan pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Umum Dishub Indramayu, Omat, mengatakan kondisi lalu lintas yang tidak sepadat kota besar membuat pengawalan bisa dilakukan tanpa harus memakai sirine.
“Karena di Indramayu tidak terlalu macet,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin (22/9/2025).
Omat menyampaikan sejauh ini belum ada atensi langsung dari Bupati Indramayu mengenai pembatasan penggunaan strobo dan sirine. Namun, ia menegaskan aksesori tersebut juga memang jarang dipakai.
“Tapi apabila memang dalam amanat kebijakan pimpinan harus ada penyesuaian dan katakanlah harus dibatasi kita pasti akan ikuti,” ucapnya.
Aksi penolakan tot tot wuk wuk muncul setelah banyak pengendara memprotes penggunaan sirine dan strobo yang dianggap tidak sesuai aturan hingga mengganggu kenyamanan di jalan. Bahkan di media sosial, marak video mobil berpelat pribadi yang menyalakan sirine dan strobo.
“Penggunaan strobo dan sirine ini diatur dalam undang-undang dan sekiranya ada kendaraan di luar yang diperbolehkan tersebut, ini merupakan pelanggaran,” kata Omat.
Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirine hanya kendaraan tertentu, seperti ambulans dan armada pemadam kebakaran (Damkar).
“Kedua kendaraan ini harus diprioritas, mau enggak mau semua harus menepi karena kaitannya ini dengan keadaan darurat,” ujar dia.
Dishub Indramayu juga menegaskan akan menindak jika ada anggota yang menyalahgunakan kewenangan, misalnya memakai sirine untuk pengawalan kegiatan yang bukan darurat.
“Lain ceritanya kalau ambulans atau Damkar karena itu urgent tentu harus menyalakan sirine, ini harus diprioritaskan oleh semua,” kata Omat.
https://bandung.kompas.com/read/2025/09/22/160543178/ramai-gerakan-setop-tot-tot-wuk-wuk-dishub-indramayu-ungkap-fakta-pengawalan