BOGOR, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan menyikapi keresahan warga di tiga desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yakni Sukawangi, Sukamulya, dan Sukaharja.
Warga di ketiga desa tersebut terancam kehilangan tempat tinggal akibat sengketa lahan dan bahkan ada empat warga yang sudah ditersangkakan.
Dedi Mulyadi memanggil dan menemui para kepala desa Sukawangi, Sukamulya, dan Sukaharja di Bale Pakuan, Bogor, Rabu (24/9/2025) sore.
Ia berdiskusi dengan ketiga kades selama beberapa jam.
Hasilnya, Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan pendampingan hukum kepada warga agar tidak berhadapan langsung dengan proses sengketa yang melibatkan pihak pengembang hingga kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Tanah-tanah yang hari ini diklaim sebagai tanah jaminan yang dijaminkan ke itu tanah-tanah yang di luar belanja yang dilakukan oleh pengusaha sebagai penjamin pinjaman pada waktu itu (masa lampau), tetapi kan seluruhnya nanti harus dibuktikan," kata Dedi saat ditemui Kompas.com di lokasi.
"Nah, karena ini menyangkut keluh kesah masyarakat, saya memutuskan tim pengacara Provinsi Jawa Barat akan memvalidasi, memverifikasi, dan mengidentifikasi serta menjadi kuasa dari seluruh warga itu, dan selanjutnya nanti yang berurusan dengan seluruh kepentingan yang ada di desa itu biar tidak dengan masyarakat langsung, tetapi dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pemprov Jabar," tuturnya.
Dedi menuturkan, kasus di Desa Sukamulya dan Sukaharja berkaitan dengan lahan yang disita terkait perkara BLBI.
Di dua desa itu, warga khawatir lahan yang mereka tempati akan dilelang, padahal menurut penuturan tokoh desa, ada kemungkinan lahan tersebut bukan bagian dari aset yang sah dijadikan jaminan.
"Proses pelelangan itu dilakukan manakala bukti kepemilikan sebagai jaminannya sah. Pertanyaannya, apakah bukti kepemilikan yang menjadi jaminan itu sah atau tidak. Itu nanti biarkan tim kuasa hukum menggugat," ujar Dedi.
Sementara untuk Desa Sukawangi, sambung dia, warga menghadapi masalah berbeda.
Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan 2014, wilayah desa tersebut masuk dalam kawasan hutan.
Status ini membuat sebagian warga terjerat persoalan hukum karena dianggap menempati lahan negara tanpa izin alias ilegal.
"Ini kan menyangkut urusan warga yang tinggal di situ bukan untuk kepentingan ekonomi, tetapi demi kelangsungan hidup. Saya akan bicara langsung dengan Menteri Kehutanan untuk membicarakan kasus ini," kata Dedi.
Pemprov Jawa Barat menegaskan penyelesaian konflik agraria di tiga desa itu akan ditempuh melalui jalur hukum.
Pendampingan hukum dinilai penting agar warga tidak menjadi pihak yang dirugikan dalam sengketa berkepanjangan.
https://bandung.kompas.com/read/2025/09/24/204232378/warga-tiga-desa-di-bogor-terancam-kehilangan-rumah-dedi-mulyadi-janjikan