BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) di sektor perparkiran.
Erwin menyatakan, tidak akan ada lagi toleransi berupa permintaan maaf bagi pelaku pungli, baik dari juru parkir resmi di bawah Dinas Perhubungan maupun oknum masyarakat yang terlibat.
“Ke depan tidak ada lagi permintaan maaf bagi pelanggar pungli, khususnya parkir kendaraan. Kalau ada yang ketahuan, laporkan langsung, jangan dibiarkan,” kata Erwin dalam rilis yang diterima Kompas.com setelah mengunjungi Jalan Balonggede, Regol, Kota Bandung, Rabu (8/10/2025).
Erwin mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan juru parkir yang memungut biaya melebihi tarif resmi atau beroperasi di luar kantong parkir yang telah ditentukan Dinas Perhubungan.
“Kalau ada juru parkir atau oknum Dishub yang ikut menerima setoran pungli, saya tegaskan akan dipecat dan diproses hukum,” tegasnya.
Wakil Wali Kota juga menegaskan pihaknya tidak segan-segan melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan penindakan hukum terhadap praktik pungli di sektor perparkiran.
Sanksi pemecatan dari pekerjaan sebagai juru parkir resmi Dinas Perhubungan juga akan diterapkan bagi yang kedapatan melakukan pungli.
“Mohon bantuan TNI dan Polri. Saya tegaskan juga jika ada pungli juru parkir dan oknum Dishub yang terlibat, langsung tindak tegas, proses hukum hingga pemecatan,” tegasnya.
Erwin berharap langkah tegas ini dapat menghilangkan praktik pungli di Kota Bandung, sehingga masyarakat dan wisatawan merasa nyaman saat beraktivitas.
“Bandung ini kota wisata dan usaha. Kita ingin pengunjung dan warga nyaman tanpa rasa khawatir pungli. Pungli itu melanggar hukum dan merusak ketenteraman,” tandasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/10/08/205449978/wakil-wali-kota-bandung-ancam-pecat-jukir-yang-terlibat-pungli