INDRAMAYU, KOMPAS.com - Sat Lantas Polres Indramayu membeberkan hasil investigasi kecelakaan yang menewaskan atlet bulu tangkis muda, Ainun Al Munawar, di Jalan Raya Panyindangan Wetan, Kecamatan Sindang, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Rizky Aulia Pratama mengatakan kecelakaan tersebut disimpulkan terjadi akibat kelalaian korban berdasarkan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.
Saat itu, Ainun yang berboncengan dengan Rivaldo mengendarai sepeda motor Honda CRF bernomor polisi E 2461 PCN, melaju dari arah Sindang menuju Lohbener. Sesampainya di lokasi, Ainun berusaha menyalip mobil pick up box.
Namun, korban menoleh ke belakang ketika sepeda motor dalam kecepatan tinggi. Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai rekannya, Keivien Billah, berada tepat di depan.
"Sepeda motor Honda Beat Silver yang dikemudikan Keivien Billah (teman korban) tertabrak dari belakang oleh sepeda motor Honda CRF yang dikemudikan Ainun (korban)," ujar Rizky di Mapolres Indramayu, Jumat (14/11/2025).
Benturan itu membuat Ainun terjatuh ke sisi kiri jalan dan terlindas roda kanan belakang mobil pick up box yang melaju dari arah sama.
Ainun meninggal dunia di lokasi, sedangkan rekannya mengalami luka-luka. Mobil tersebut kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Rizky menjelaskan kondisi jalan saat kejadian lurus, beraspal, dengan lebar sekitar enam meter. Jalan dalam keadaan basah akibat hujan.
Polisi menelusuri rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, yakni mobil pick up Daihatsu Gran Max bernomor polisi B 9983 VCE yang dikemudikan Didik Nurdiansyah.
Dalam penyelidikan, polisi memeriksa sedikitnya 20 saksi, terdiri dari 2 saksi mata, 5 rekan korban, 11 pelajar yang sebelumnya mengejar korban, serta dua saksi dari pihak pengemudi mobil pick up.
Dari keterangan saksi dan fakta penyelidikan, diketahui sebelum kecelakaan terjadi, Ainun dan rombongannya yang berjumlah tiga motor berpapasan dengan kelompok pelajar lain yang membawa lima motor. Ainun diduga menggerungkan gas motornya sambil menoleh ke arah rombongan tersebut.
Rombongan pelajar itu merasa terprovokasi. "Sehingga terjadi pengejaran terhadap korban Ainun dan kawan-kawannya ke arah Lohbener hingga berada di belakang pick up box Daihatsu Gran Max," terang Rizky.
Ainun dan rekan-rekannya kemudian berusaha menyalip mobil tersebut, dengan posisi Ainun berada paling belakang. Ia diduga kurang konsentrasi karena kembali menoleh ke belakang untuk melihat rombongan yang mengejar.
Dalam posisi menyalip dan berkecepatan tinggi itulah ia menabrak belakang motor rekannya.
"Saat itu lah sepeda motor korban oleng dan terjatuh, korban jatuh ke kiri lalu terlindas roda kanan mobil. Ainun meninggal dunia di TKP," kata Rizky.
Ia menambahkan, baik rombongan korban maupun rombongan pelajar lain sama-sama berkendara dengan cara membahayakan.
Polisi menetapkan kejadian itu naik ke tahap penyidikan. Dua orang diduga melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pengemudi mobil pick up Didik Nurhadiansyah serta pengendara Honda Beat, Keivien Billah.
"Diduga mereka dengan sengaja tidak menolong, berhenti, dan melaporkan peristiwa kecelakaan ke pihak kepolisian terdekat," jelas Rizky.
Adapun rombongan pelajar yang mengejar korban disebut tidak melakukan kontak langsung dan jaraknya cukup jauh dari korban saat kecelakaan terjadi.
"Untuk penyebab kecelakaan sendiri adalah karena kelalaian pengemudi korban saat mengendarai sepeda motor Honda CRF ketika menyalip kendaraan pick up box sambil menoleh ke belakang dalam kecepatan tinggi," kata Rizky.
https://bandung.kompas.com/read/2025/11/14/161202778/hasil-investigasi-selesai-polisi-ungkap-penyebab-kecelakaan-yang-tewaskan