BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bandung mulai membenahi lemahnya pengawasan pembangunan perumahan yang selama ini diduga menjadi salah satu pemicu memburuknya kualitas lingkungan dan meningkatnya risiko banjir di kawasan Kabupaten Bandung.
Menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan akan menghentikan sementara penerbitan izin perumahan untuk membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengembang.
Pemkab Bandung, kata dia, bakal memperketat pengawasan terhadap pengembang yang dinilai kerap mengabaikan kondisi ekologis.
"Kami memaknai arahan itu sebagai upaya evaluasi dan perbaikan. Selama ini masih ditemukan pengembang yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan," katanya, Senin (8/12/2025).
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Bandung akan menerbitkan surat edaran bupati dan memanggil para pengembang perumahan untuk melakukan evaluasi kewajiban pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan pengurangan risiko bencana dan dampak lingkungan.
Dadang mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, pengembang dinilai tidak konsisten terhadap komitmen lingkungan setelah proyek selesai dikerjakan.
Salah satu contohnya terjadi di wilayah Cileunyi, di mana pengembang dinilai tidak bertanggung jawab dalam penanggulangan banjir.
"Pada saat pengajuan izin, mereka berkomitmen menyediakan ruang terbuka hijau, fasos, fasum, dan pengelolaan lingkungan. Namun, dalam praktiknya tidak dilaksanakan," ujarnya.
Kasus serupa juga ditemukan di kawasan Tegalluar.
Berdasarkan ketentuan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pengembang diwajibkan menyediakan sedikitnya 10 persen dari total luas lahan sebagai daerah resapan air, seperti polder, embung, atau danau retensi.
Namun, saat dilakukan pengecekan, kewajiban tersebut tidak sepenuhnya dijalankan.
Selain itu, Pemkab Bandung juga menemukan praktik pengembang yang meninggalkan proyek tanpa menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah.
"Secara aturan, kami tidak bisa melakukan penanganan banjir di kawasan perumahan yang fasos dan fasumnya belum diserahterimakan. Jika sudah diserahkan, barulah itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD," ujar Dadang.
Data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bandung mencatat backlog kebutuhan hunian di wilayah tersebut masih mencapai sekitar 500.000 unit, berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2023.
Meski demikian, Dadang menegaskan penghentian penerbitan izin bersifat sementara dan tidak dimaksudkan untuk menghentikan pembangunan perumahan secara permanen.
"Kami tidak ingin menghambat investasi dan kebutuhan hunian masyarakat. Namun, pengembang harus disiplin menjalankan komitmen lingkungan," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/Disperkim tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di kawasan Bandung Raya.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kejadian banjir dan longsor di wilayah tersebut.
https://bandung.kompas.com/read/2025/12/08/145704578/bupati-bandung-tindak-lanjuti-se-dedi-mulyadi-soal-penghentian-izin