BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan Lisa Mariana terhadap eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait hak identitas anak.
Putusan gugatan ini dibacakan pada Senin (8/12/2025) kemarin.
Kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butar Butar, menyebut bahwa gugatan Lisa Mariana tentang perbuatan melawan hukum terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara No. 184/Pdt.G./2025/PN BDG telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Dengan putusan menolak seluruhnya gugatan Lisa Mariana Presley," katanya melalui pesan singkat, Selasa (9/12/2025).
Menurut Muslim, ditolaknya gugatan Lisa tersebut dengan pertimbangan hasil tes DNA yang negatif.
"Pertimbangan hukum hasil tes DNA negatif antara RK dan CA sehingga gugatan LM tentang perbuatan melawan hukum tidak terbukti," ucapnya.
Sebelumnya, dikutip dari Tribun Jabar, Lisa Mariana saat itu memperkarakan dugaan perselingkuhan dirinya dengan Ridwan Kamil ke persidangan.
Selain hak identitas anak, Lisa Mariana pun turut menggugat Ridwan Kamil untuk membayar kerugian materiil Rp 6,6 miliar dan kerugian immateril Rp 10 miliar.
Tak hanya itu, Lisa Mariana, dalam gugatannya terhadap Ridwan Kamil, meminta Hakim PN Bandung menyita aset rumahnya yang ada di Ciumbuleuit, Kota Bandung.
https://bandung.kompas.com/read/2025/12/09/191456778/pn-bandung-tolak-gugatan-lisa-mariana-terhadap-ridwan-kamil