BANDUNG, KOMPAS.com — Polresta Bandung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Keenam tersangka itu ialah AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi menyatakan, satu di antaranya merupakan aktor utama yang berperan sebagai donatur yang membiayai kegiatan alih fungsi lahan tersebut.
Aldi menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan rangkaian alat bukti dan keterangan saksi.
"Sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan aktor utama sekaligus donatur berinisial AB," ujar Aldi saat ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu (10/12/2025).
Menurut Aldi, tersangka AB memberikan dana kepada para pekerja untuk melakukan penebangan dan pemotongan tanaman teh di area konsesi PTPN.
Dana tersebut kemudian disalurkan kepada para pekerja melalui seorang mandor berinisial AD yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"AD ini bertugas membagi uang kepada para pekerja. Empat tersangka lainnya adalah pekerja lapangan yang melakukan pemotongan kebun teh," kata Aldi.
Polisi turut menyita sejumlah alat bukti berupa beberapa gergaji yang digunakan dalam aksi perusakan tersebut.
Perusakan kebun teh diduga sudah berlangsung bertahun-tahun.
Namun, kasus yang kini ditangani Polresta Bandung merupakan tindak pidana yang terjadi pada 2024.
Selain itu, terdapat beberapa laporan polisi lain yang pernah ditangani baik oleh Polresta Bandung maupun Polda Jawa Barat.
Aldi menjelaskan, hasil penyidikan menemukan bahwa lahan teh yang dirusak telah beralih fungsi menjadi area tanaman sayuran seperti kentang dan wortel.
"Kalau kita lihat di lapangan, kebun teh ini sudah berubah menjadi kebun sayur. Ini sudah berlangsung cukup lama," ujarnya.
Pernyataan para saksi turut menguatkan bahwa area yang kini menjadi kebun sayur sebelumnya merupakan kebun teh yang sah milik PTPN.
"Konstruksi hukum yang kami bangun komprehensif. Semua bukti sudah kami kumpulkan sehingga menetapkan enam tersangka termasuk donaturnya," kata Aldi.
Dari enam tersangka, lima orang kini ditahan di Polresta Bandung.
Sementara AD, sang mandor, ditahan di lembaga pemasyarakatan karena terlibat perkara lain.
"Untuk AD, penahanannya dilakukan di lapas. Lima lainnya ditahan di Polresta Bandung," kata Aldi.
Polisi masih mendalami pola kerja para tersangka, termasuk waktu kegiatan perusakan dilakukan.
"Ada yang dilakukan malam, ada yang siang. Jadi, memang sudah terang-terangan," ujarnya.
Aldi memastikan penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan alih fungsi lahan tersebut.
"Kami masih kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada aktor lain," kata dia.
Para pelaku dijerat Pasal 170 dan 406 KUHPidana dengan ancaman 2 sampai 5 tahun penjara.
Sebelumnya, upaya pengalihan lahan kebun teh menjadi sayuran kembali terjadi di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, video aksi demonstrasi sejumlah pekerja perkebunan teh tersebut sempat viral di media sosial Instagram, beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, pada 22 April 2025 lalu, sejumlah pekerja perkebunan teh melakukan aksi serupa.
Video aksi protes para pekerja kebun teh itu tidak hanya menjadi sorotan warganet saja.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun telah mengunggah video di Instagram pribadinya terkait hal itu.
Diketahui, aksi demonstrasi itu dilakukan oleh Serikat Pekerja Perkebunan Teh Korwil Cinyiruan dan Kertasari.
Mereka sepakat menolak upaya pengalihan itu, kemudian melakukan unjuk rasa di pabrik teh Malabar untuk menuntut proteksi dari PTPN dan upaya tegas dalam menghentikan penyerobotan kebun teh.
https://bandung.kompas.com/read/2025/12/10/163146978/enam-pelaku-perusakan-kebun-teh-pangalengan-jadi-tersangka-polisi-tetapkan