Salin Artikel

Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya

BANDUNG, KOMPAS.com – Pakar Hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Rusli K Iskandar, mengingatkan kepala daerah termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang gemar mengeluarkan surat edaran (SE).

Selama menjabat, Dedi Mulyadi sudah beberapa kali mengeluarkan SE seperti larangan study tour dan wisuda, penerapan jam malam, pembinaan karakter di barak, penghapusan tunggakan PBB, donasi harian Rp 1.000, pengaturan operasional kendaraan ODOL, dan lainnya.

"SE tidak bisa dibuat seenaknya, (apalagi) menabrak koridor hukum,” ujar Rusli dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (13/12/2025).

Rusli mengingatkan, SE berlaku internal atau mengatur urusan khusus kepala daerah yang bersangkutan. Namun kini SE sudah dianggap sebagai aturan yang mengikat publik.

Kondisi ini sudah salah kaprah karena dibuat seperti titah seorang raja yang bebas bertindak atau freies ermessen.

"Jika ingin mengikat publik secara penuh harus setingkat Perda saja, ada konsultasi yang dilakukan sebelum dibuat seenak hati. Hukum itu ada etika dan etika itu posisinya di atas hukum," tegas Rusli.

SE Bisa Digugat

Surat edaran, sambung Rusli bisa digugat balik dan dievaluasi ke Kemendagri. Mendagri dapat mengenakan sanksi bagi kepala daerah, jika SE yang dikeluarkan mengganggu atau meresahkan masyarakat dan iklim usaha.

"Yang merasa dirugikan dapat menggugat ke Mendagri, uji saja nanti di sana nanti akan ada evaluasi. Sudah pernah dilakukan terhadap SE Gubernur Bali terkait larangan menjual air kemasan di bawah 1 liter, Mendagri meminta untuk dievaluasi karena mengganggu sektor usaha di sana," beber dia.

Bahkan menurutnya jika ternyata SE itu dibuat melanggar perundang-undangan, kepala daerah dapat dikenai sanksi perbuatan melanggar hukum.

Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menambahkan, SE sudah tidak perlu lagi diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga hingga setingkat pemda karena banyak yang sudah berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di atasnya. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

"Jangan salah kaprah, harus sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan . SE itu mengikat secara internal saja bukan untuk mengatur publik," tegasnya.

Kebebasan membuat SE sudah mengarah kepada kebebasan wewenang kepala daerah yang tidak terbatas, padahal ada aturan yang mengikat.

"Misal SE terkait larangan truk ODOL air mineral, tujuannya bagus namun itu bisa menjadi alat bagi pihak tak bertanggung jawab menerapkan pungli bahkan tilang ilegal. SE tidak bisa menjadi dasar untuk polisi menilang, harus berupa Perda," jelasnya.

Ia mengatakan rencana pemerintah menerapkan aturan ODOL tahun 2027 mendatang harus dibarengi dengan penegakan aturan yang jelas.

"Pengusaha itu siap taat asal tidak ada biaya-biaya tidak jelas di jalan. Pungli sudah mulai dirasakan sejak dari keluar gudang, pelabuhan dan jalanan. Ini juga harus diperhatikan oleh pemda," tuturnya.

Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sonny Sulaksono mengatakan, banjir SE ini seperti kebiasaan yang terbawa sejak masa pandemi.

Saat Covid-19, pemerintah memang sering menerbitkan SE karena minim referensi. Namun, menurutnya, menjadikan SE sebagai mekanisme rutin kebijakan justru berbahaya.

"SE itu jadi seperti titah raja. Kok tiba-tiba keluar dan nabrak ke mana-mana? Gubernur itu bukan raja," tegasnya.

Sonny bahkan meminta perusahaan AMDK tidak perlu mengikuti SE tersebut, karena dianggap tidak memiliki dasar koordinasi yang jelas dengan pemerintah kota dan kabupaten.

Ia menilai banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 'kerdil' akibat kebijakan-kebijakan tanpa proses regulatif yang matang.

Akses Khusus Truk Logistik

Sonny megusulkan solusi agar sebaiknya disiapkan infrastruktur khusus semisal akses truk logistik langsung ke jalan tol tanpa melintasi jalan umum, dibanding hanya mengeluarkan SE. Menurutnya, langkah ini lebih efektif untuk menghindari kerusakan jalan umum.

Terkait penertiban ODOL, Sonny menegaskan, pemerintah pusat telah menetapkan target zero ODOL pada 1 Januari 2027.

Artinya, kebijakan pemerintah daerah seharusnya mengikuti peta jalan nasional, bukan menciptakan aturan tambahan yang justru membingungkan.

Alasan KDM Keluarkan SE Larangan ODOL

Berita sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jabar menggunakan truk over dimension over loading (ODOL).

Hal tersebut tercantum dalam surat edaran bernomor 151/PM.06/PEREK.

Dedi menegaskan, aturan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Hal ini mengingat truk ODOL bermuatan berlebihan menjadi salah satu faktor yang merusak jalan di wilayah Jawa Barat.

"Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10/2025).

Menurut Dedi, persoalan ODOL bukan hanya soal infrastruktur, melainkan juga soal keselamatan masyarakat di jalan.

"Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan," katanya.

https://bandung.kompas.com/read/2025/12/13/074300678/pakar-hukum-ingatkan-dedi-mulyadi-surat-edaran-tidak-bisa-dibuat-seenaknya

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com