Ilustrasi sertifikat tanah di Indonesia. Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Putusan tersebut diterima KAI pada 31 Agustus 2022.(Shutterstock/MuhsinRina)