www.kompas.com
Terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) menyapa kerabat keluarga sebelum menjalani sidang lanjutan kasus tabrak lari di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (30/5/2023) petang.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+