www.kompas.com
Dua terdakwa usai mendengarkan tuntutan dari jaksa Kejari Cilegon di PN Serang. Selasa (24/6/2025). Keduanya dituntut 9 bulan penjara.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+