Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Bantu Buang Balita Dililit Lakban, Ujang dan Yayan Dituntut 9 Bulan Penjara

Kompas.com, 24 Juni 2025, 18:11 WIB
Rasyid Ridho,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa dalam kasus pembuangan jasad balita asal Kota Cilegon berinisial APH (4) di Sungai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, dituntut masing-masing 9 bulan penjara.

Keduanya adalah Ujang Ildan dan Yayan Herianto yang didakwa membantu terdakwa lainnya, Rahmi dan Saenah, membuang jasad balita yang wajahnya telah dililit lakban.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ujang Ildan dan Yayan Herianto dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon, Shandra Fallyana, saat membacakan amar tuntutan di PN Serang, Selasa (24/6/2025).

Jaksa menyebut, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 181 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan perbuatan para terdakwa tergolong tidak manusiawi dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap jenazah. Keduanya juga dianggap berusaha menutupi tindak pidana serta tidak melaporkan peristiwa itu ke pihak berwenang.

Baca juga: 3 Pembunuh Balita Dililit Lakban di Cilegon Banten Divonis Seumur Hidup

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar Shandra di hadapan majelis hakim yang diketuai Riyanti Desiwati.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang saat ini tidak ditahan, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam dakwaan, keterlibatan Yayan bermula ketika ia dihubungi oleh Rahmi, yang kini berstatus terdakwa dalam berkas terpisah. Rahmi menyampaikan bahwa ia akan datang ke rumah Yayan di Kampung Taju Rendong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.

Setelah tiba di rumah, Rahmi dan Saenah meminta Yayan mencarikan lokasi untuk menguburkan jasad balita APH. Namun, Yayan menolak karena khawatir aksinya diketahui warga. Permintaan untuk membakar mayat juga ditolak.

Rahmi kemudian meminta Yayan mencarikan tempat seperti jurang atau sungai untuk membuang jasad tersebut. Yayan menyanggupi dan mengajak Ujang untuk membantu.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan Terlilit Lakban di Ciamis, Asmara dan Sakit Hati Ditagih Utang

Mereka lalu berangkat menggunakan dua sepeda motor ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak. Di sana, Ujang dan Yayan diminta menunggu di tepi jalan, sementara Rahmi dan Saenah membawa tas ransel berisi jasad menuju area pantai.

Setelah sekitar 30 menit, Rahmi kembali seorang diri dan meminta Ujang menyusul Saenah. Ujang keluar dari area pantai dengan dibonceng Saenah sambil membawa mayat yang dibungkus kain sprei hitam bermotif bunga.

Jasad kemudian dibuang ke Sungai Cihara dari atas jembatan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau