SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa dalam kasus pembuangan jasad balita asal Kota Cilegon berinisial APH (4) di Sungai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, dituntut masing-masing 9 bulan penjara.
Keduanya adalah Ujang Ildan dan Yayan Herianto yang didakwa membantu terdakwa lainnya, Rahmi dan Saenah, membuang jasad balita yang wajahnya telah dililit lakban.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ujang Ildan dan Yayan Herianto dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon, Shandra Fallyana, saat membacakan amar tuntutan di PN Serang, Selasa (24/6/2025).
Jaksa menyebut, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 181 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan perbuatan para terdakwa tergolong tidak manusiawi dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap jenazah. Keduanya juga dianggap berusaha menutupi tindak pidana serta tidak melaporkan peristiwa itu ke pihak berwenang.
Baca juga: 3 Pembunuh Balita Dililit Lakban di Cilegon Banten Divonis Seumur Hidup
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar Shandra di hadapan majelis hakim yang diketuai Riyanti Desiwati.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang saat ini tidak ditahan, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam dakwaan, keterlibatan Yayan bermula ketika ia dihubungi oleh Rahmi, yang kini berstatus terdakwa dalam berkas terpisah. Rahmi menyampaikan bahwa ia akan datang ke rumah Yayan di Kampung Taju Rendong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Setelah tiba di rumah, Rahmi dan Saenah meminta Yayan mencarikan lokasi untuk menguburkan jasad balita APH. Namun, Yayan menolak karena khawatir aksinya diketahui warga. Permintaan untuk membakar mayat juga ditolak.
Rahmi kemudian meminta Yayan mencarikan tempat seperti jurang atau sungai untuk membuang jasad tersebut. Yayan menyanggupi dan mengajak Ujang untuk membantu.
Mereka lalu berangkat menggunakan dua sepeda motor ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak. Di sana, Ujang dan Yayan diminta menunggu di tepi jalan, sementara Rahmi dan Saenah membawa tas ransel berisi jasad menuju area pantai.
Setelah sekitar 30 menit, Rahmi kembali seorang diri dan meminta Ujang menyusul Saenah. Ujang keluar dari area pantai dengan dibonceng Saenah sambil membawa mayat yang dibungkus kain sprei hitam bermotif bunga.
Jasad kemudian dibuang ke Sungai Cihara dari atas jembatan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang