BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil mengungkap penjualan daging sapi yang dicampur dengan daging babi hutan (daging celeng) di Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
Adapun pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial T(45) dan R (24).
Kapolresta Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan bahwa penangkapan terhadap para pelaku ini terjadi pada Jumat, 26 Juni 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.
Dijelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan daging celeng di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: Jual Daging Celeng, Pedagang Ini Dihukum Tak Berjualan Seumur Hidup
Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut sampai akhirnya berhasil menangkap T dan R di kediamannya di Padalarang.
Kepada polisi, pasutri ini mengaku menjual daging babi yang didaptkan mereka dari peburu babi, sejak tahun 2014 sampai sekarang.
"Dapatnya dari hutan, dari pemburu, ada di daerah Padalarang juga," ujar Yoris.
Selama itu pula lah, pasutri tersebut memiliki empat pelanggan tetap yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat.
Mereka kerap memesan daging celeng itu dengan jumlah beragam setiap bulannya.
"Mereka mengaku selama ini telah memasarkan (daging celeng) ke berbagai daerah di antaranya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur dan Bandung," ucap Yoris.
Baca juga: Daging Babi Diolah Menyerupai Daging Sapi, Dijual Bebas di Pasar Bandung
Setiap bulan, daging celeng diantarkan pasutri itu ke tempat pelanggannya secara langsung.
Setiap pengiriman memiliki jumlah berat yang beragam, seperti untuk pelanggan di Purwakarta dikirim sebanyak 70 kilogram perbulan.
Tasikmalaya dan Cianjur sebanyak 30 kilogram perbulan, dan rumah makan di Bandung sebanyak 40 kilogram perbulan.
Adapun daging celeng tersebut dijual pasutri ini dengan harga Rp 50.000 per kilogramnya.
"Keempat rumah makan ini di antaranya juga ada penjual bakso, ini mengakui bahwa daging yang dijualnya tersebut merupakan daging celeng, atau daging babi," jelasnya.