Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam di Balik Ritual Penggandaan Uang, Dukun Racuni 3 Orang, Ini Kronologinya

Kompas.com - 25/12/2021, 14:32 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang warga Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar), berinisial U alias UY (51).

Pria ini berprofesi sebagai dukun. Ia mengaku bisa menggandakan uang.

U diringkus karena meracuni tiga orang warga Kabupaten Garut, Jabar. Dua orang tewas, sedangkan satu lainnya kritis.Mereka mendatangi U untuk menggandakan uang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, U membunuh tiga orang tersebut dilatarbelakangi oleh dendam.

Berdasar penuturan U, korban menuduhnya sebagai dukun palsu. Selain itu, U tak terima lantaran anaknya dimarahi korban.

Baca juga: Dukun Sajikan 1,5 Kilogram Daging Kambing Beracun Saat Ritual, 2 Orang Tewas, Ini Motifnya

Cekcok dengan pelaku

Wirdhanto menjelaskan, di antara tiga korban tersebut, pernah ada yang melakukan ritual penggandaan uang di Kuningan, Jabar.

Namun, ritual itu tidak berhasil.

Lalu, ketiga korban mendatangi rumah U. Kedatangan mereka untuk mendesak U melakukan ritual penggandaan uang lagi.

Waktu itu, sempat terjadi percekcokan antara pelaku dan korban, hingga akhirnya korban memarahi anak U dan menuduh pelaku berbohong.

Baca juga: Jalani Rekonstruksi Pembunuhan, Dukun Pengganda Uang Magelang Peragakan 47 Adegan

 

Pelaku siapkan daging kambing beracun

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menginterogasi Yohanes Suryono, tersangka dukun pengganda uang, Jumat (24/12/2021).TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menginterogasi Yohanes Suryono, tersangka dukun pengganda uang, Jumat (24/12/2021).

Karena menyimpan dendam kepada korban, U menyiapkan rencana untuk membunuh mereka saat ritual beberapa hari kemudian.

Untuk keperluan ritual, pelaku menyiapkan daging kambing sebanyak 1,5 kilogram.

"Pada 15 Desember, bertempat di Pantai Santolo, Garut Selatan, tersangka melakukan ritual dengan cara korban disuruh menghabiskan daging kambing sebanyak 1,5 kilogram," ujar Wirdhanto, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Menyingkap Kasus Dukun Pengganda Uang di Magelang, Bunuh 4 Orang dengan Racun Apotas

Hanya saja, pelaku telah melumuri daging itu dengan racun tikus jenis temix.

Para korban ditemukan dalam kondisi tewas dan kritis di sebuah penginapan di Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Garut, pada 15 Desember 2021.

Pelaku ditangkap

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa daging kambing.

Berdasar hasil uji labolatorium, daging tersebut telah dicampuri racun tikus.

Baca juga: Kronologi Dukun di Kabupaten Magelang Racuni 2 Pedagang Sayur hingga Tewas

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap U di Wonosobo, Jawa Tengah.

"Pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Wirdhanto.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor: Pythag Kurniati)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com