GARUT, KOMPAS.com- Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman berkunjung ke rumah orangtua mendiang Hendi dan Salsabila di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Dudung menghaturkan permintaan maaf karena tindakan anggota TNI Angkatan Darat terhadap Hendi dan Salsabila.
"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi (TNI) Angkatan Darat," kata Dudung di Garut, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Jenderal Dudung Ziarah ke Makam Sejoli yang Ditabrak Anggota TNI di Nagreg
Dudung juga memberikan santunan dari Komando Daerah Militer XIII/Merdeka untuk orangtua korban.
Selain itu, Dudung yang datang bersama istrinya juga berziarah ke makam Hendi dan Salsabila.
Selepas berziarah, dia menyatakan bakal mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami juga akan mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas, transparan untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan sesuai fakta hukum," sebut Dudung.
Untuk pemecatan tiga anggota TNI yang terlibat dalam hilangnya nyawa Hendi dan Salsabila, akan menunggu putusan dari Peradilan Militer.
Namun, Dudung menyatakan, tiga orang tersebut layak dipecat karena tindakannya sudah di luar batas kemanusiaan.
Entes Hidayatullah (54), orangtua dari Handi yang tinggal di Kampung Cijolang, Desa Cijolang di sela kunjungan Dudung mengungkapkan, pihak keluarga hanya meminta para pelaku dihukum seadil-adilnya.
"Harapan keluarga enggak banyak, anak saya sudah enggak ada, sekarang lagi proses hukum, saya minta dihukum seadil-adilnya saja," jelas Entes.
Sebagai informasi, Hendi dan Salsabila merupakan korban tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021.
Baca juga: Bertugas di Gorontalo, Ini Alasan Kolonel P, Perwira Pelaku Tabrak Lari Sejoli Ada di Nagreg Bandung
Setelah mengalami kecelakaan dua orang itu hilang. Mereka baru ditemukan sudah tidak bernyawa di Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada 11 Desember 2021.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ditemukan keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Siliwangi.
Belakangan diungkap ada seorang Kolonel berinisial P dan dua kopral yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian sejoli tersebut.
Penulis: Kontributor Garut, Ari Maulana Karang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.