BANDUNG, KOMPAS.com - Korban kasus pemalsuan surat mempertanyakan keputusan bebas yang diberikan kepada terdakwa Hendra Djaja oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
"Kasus ini sudah jelas melawan hukum sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan bukti yang otentik," ujar kuasa hukum korban, Djonggi M Simorangkir saat dihubungi Senin (10/1/2022).
Dalam petikan putusan PN Bandung di situs web Mahkamah Agung (MA), disebutkan bahwa putusan vonis dibacakan pada 14 Desember 2021, oleh majelis hakim yang diketuai Taryan Setiawan dengan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan A Gede Susila Putra.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa atas Pasal 263 ayat 1, Pasal 264 ayat 2, Pasal 266 ayat 1 dan Pasal 266 ayat 3 KUHP tentang pemalsuan surat.
Baca juga: Terungkap Pemalsuan Surat Hasil PCR Penumpang di Bandara Kualanamu
"Menyatakan terdakwa Hendra Djaja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama, kedua, ketiga atau keempat. Membebaskan terdakwa Hendra Djaja oleh karena itu dari seluruh dakwaan alternatif penuntut umum," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam situs web MA, Senin.
Djonggi pun mempertanyakan keputusan majelis hakim.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung, terdakwa dinilai bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.
Menurut Djonggi, kasus ini sudah jelas melawan hukum, sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan bukti yang autentik.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Korupsi Pegadaian Makassar Senilai Rp 4,3 M, Modusnya Pemalsuan Surat Kendaraan
Untuk itu, menurut Djonggi, pihaknya mengajukan kasasi serta pengaduan ke MA dengan nomor pengaduan 01.30/P/XII/2021 tentang permohonan perlindungan hukum, serta keadilan sebagai korban atas putusan bebas terhadap terdakwa Hendra Djaja.
Kasus ini bermula pada 2018, saat terdakwa menemui korban untuk membicarakan masalah uang korban yang didepositokan terdakwa ke sebuah bank sebesar Rp 30 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.