Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli di SMAN 22 Bandung, Diduga Dilakukan Kepsek dan Wakasek

Kompas.com - 17/01/2022, 12:07 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 22 Bandung. Ironisnya, pungli tersebut diduga dilakukan dua pejabat tinggi sekolah.

Adapun terduga pelaku berinisial H, menjabat sebagai Kepala Sekolah dan ER, Wakil Kepala Sekolah. Keduanya saat ini masih berstatus terperiksa.

Kepala Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas Sapu Bersi Pungutan Liar (Saber Pungli) Jabar Yudi Ahadiat mengatakan, terungkapnya dugaan pungli di SMAN 22 Bandung berawal dari pengaduan masyarakat, yakni orangtua siswa. Laporan ini diterima tim saat ajaran tahun 2021.

Bermula dari orangtua siswa tersebut yang hendak memindahkan anaknya dari sekolah lain ke SMAN 22 Bandung.

Baca juga: Kumpulkan Pungli Rp 1,67 Miliar Selama 4 Tahun, PNS di Pontianak Janjikan Kemenangan Lelang Proyek

Mendapatkan informasi tersebut, ketua Saber pungli Jabar kemudian mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mendatangi sekolah yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan.

"Kita on the spot ke sekolah melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan (pemeriksaan), terbukti ada pungutan yang dilakukan oleh ER, atas sepengatahuan dan diketahui oleh kepala sekolahnya berinisial H," kata Yudi dihubungi, Senin (17/1/2022).

Saat pemeriksaan awal, tim Yudi mendapatkan barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah dari kedua pejabat tersebut.

"Jadi itu sudah diketahui Kepala Sekolahnya, setelah diperiksa ada uang diamankan, Rp 30 juta," ucap Yudi.

Dari hasil pemeriksaan itu, kata Yudi, nampaknya bukan hanya satu orang yang mengadukan dugaan pungli ini.

"Ada mutasi lain (siswa pindah ke SMAN 22 Bandung dari sekolah lain) dua orang, yang bersangkutan diminta uang Rp 20 juta. Setelah negosiasi akhirnya sepakat jadi Rp 10 juta," ucap Yudi.

Tim akhirnya menyita barang bukti, dan segera melakukan gelar perkara untuk menetukan arah kasus dugaan pungli dua pejabat tersebut.

Disinggung apakah ada dugaan kerjasama pungli antara Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah tersebut, Yudi menegaskan ada.

"Jelas (ada)," ucapnya.

Yudi menegaskan apapun alasan pihak sekolah melakukan dugaan pungli ini tidak dibenarkan dalam aturan yang ada.

Baca juga: Terima Aduan Pungli lewat Instagram, Bobby Nasution Pecat Kepling

"Apapun alasannya kami tidak terima, mau untuk sekolah, masjid, kita tak terima jadi bukan untuk pembenaran," tegasnya.

"Berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) 29 tahun 2021 tentang teknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), tak ada satu pasal pun yang mengharuskan bayar administrasi, tidak ada. Jika ada terjadi (pungli) maka yang bersangkutan akan dilakukan sanksi sesuai dengan amanat dari Pergub," kata Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com