BANDUNG, KOMPAS.com - Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 22 Bandung. Ironisnya, pungli tersebut diduga dilakukan dua pejabat tinggi sekolah.
Adapun terduga pelaku berinisial H, menjabat sebagai Kepala Sekolah dan ER, Wakil Kepala Sekolah. Keduanya saat ini masih berstatus terperiksa.
Kepala Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas Sapu Bersi Pungutan Liar (Saber Pungli) Jabar Yudi Ahadiat mengatakan, terungkapnya dugaan pungli di SMAN 22 Bandung berawal dari pengaduan masyarakat, yakni orangtua siswa. Laporan ini diterima tim saat ajaran tahun 2021.
Bermula dari orangtua siswa tersebut yang hendak memindahkan anaknya dari sekolah lain ke SMAN 22 Bandung.
Baca juga: Kumpulkan Pungli Rp 1,67 Miliar Selama 4 Tahun, PNS di Pontianak Janjikan Kemenangan Lelang Proyek
Mendapatkan informasi tersebut, ketua Saber pungli Jabar kemudian mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mendatangi sekolah yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan.
"Kita on the spot ke sekolah melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan (pemeriksaan), terbukti ada pungutan yang dilakukan oleh ER, atas sepengatahuan dan diketahui oleh kepala sekolahnya berinisial H," kata Yudi dihubungi, Senin (17/1/2022).
Saat pemeriksaan awal, tim Yudi mendapatkan barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah dari kedua pejabat tersebut.
"Jadi itu sudah diketahui Kepala Sekolahnya, setelah diperiksa ada uang diamankan, Rp 30 juta," ucap Yudi.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Yudi, nampaknya bukan hanya satu orang yang mengadukan dugaan pungli ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.