Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli di SMAN 22 Bandung, Diduga Dilakukan Kepsek dan Wakasek

Kompas.com, 17 Januari 2022, 12:07 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 22 Bandung. Ironisnya, pungli tersebut diduga dilakukan dua pejabat tinggi sekolah.

Adapun terduga pelaku berinisial H, menjabat sebagai Kepala Sekolah dan ER, Wakil Kepala Sekolah. Keduanya saat ini masih berstatus terperiksa.

Kepala Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas Sapu Bersi Pungutan Liar (Saber Pungli) Jabar Yudi Ahadiat mengatakan, terungkapnya dugaan pungli di SMAN 22 Bandung berawal dari pengaduan masyarakat, yakni orangtua siswa. Laporan ini diterima tim saat ajaran tahun 2021.

Bermula dari orangtua siswa tersebut yang hendak memindahkan anaknya dari sekolah lain ke SMAN 22 Bandung.

Baca juga: Kumpulkan Pungli Rp 1,67 Miliar Selama 4 Tahun, PNS di Pontianak Janjikan Kemenangan Lelang Proyek

Mendapatkan informasi tersebut, ketua Saber pungli Jabar kemudian mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mendatangi sekolah yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan.

"Kita on the spot ke sekolah melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan (pemeriksaan), terbukti ada pungutan yang dilakukan oleh ER, atas sepengatahuan dan diketahui oleh kepala sekolahnya berinisial H," kata Yudi dihubungi, Senin (17/1/2022).

Saat pemeriksaan awal, tim Yudi mendapatkan barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah dari kedua pejabat tersebut.

"Jadi itu sudah diketahui Kepala Sekolahnya, setelah diperiksa ada uang diamankan, Rp 30 juta," ucap Yudi.

Dari hasil pemeriksaan itu, kata Yudi, nampaknya bukan hanya satu orang yang mengadukan dugaan pungli ini.

"Ada mutasi lain (siswa pindah ke SMAN 22 Bandung dari sekolah lain) dua orang, yang bersangkutan diminta uang Rp 20 juta. Setelah negosiasi akhirnya sepakat jadi Rp 10 juta," ucap Yudi.

Tim akhirnya menyita barang bukti, dan segera melakukan gelar perkara untuk menetukan arah kasus dugaan pungli dua pejabat tersebut.

Disinggung apakah ada dugaan kerjasama pungli antara Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah tersebut, Yudi menegaskan ada.

"Jelas (ada)," ucapnya.

Yudi menegaskan apapun alasan pihak sekolah melakukan dugaan pungli ini tidak dibenarkan dalam aturan yang ada.

Baca juga: Terima Aduan Pungli lewat Instagram, Bobby Nasution Pecat Kepling

"Apapun alasannya kami tidak terima, mau untuk sekolah, masjid, kita tak terima jadi bukan untuk pembenaran," tegasnya.

"Berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) 29 tahun 2021 tentang teknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), tak ada satu pasal pun yang mengharuskan bayar administrasi, tidak ada. Jika ada terjadi (pungli) maka yang bersangkutan akan dilakukan sanksi sesuai dengan amanat dari Pergub," kata Yudi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau