Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: 33 Kasus Omicron, 31 Orang Sembuh

Kompas.com, 26 Januari 2022, 09:05 WIB
Dendi Ramdhani,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, kasus Covid-19 varian Omicron di Jawa Barat masih terkendali.

Berdasarkan data terbaru, dari 33 kasus terkonfirmasi positif Omicron, 31 di antaranya sudah sembuh.

"Omicron di Jabar sampai sekarang masih terkendali. Dari 33 kasus terkonfirmasi, 31-nya sudah sembuh. Sisa, dua masih dirawat di BPSDM," kata Emil, sapaan akrabnya, usai menghadiri Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022).

"Jadi asumsinya, Omicron itu cepat menular dan cepat juga sembuhnya, rata-rata 3 sampai 4 hari," tambahnya.

Baca juga: Minim Representasi Orang Sunda di Level Nasional, Para Tokoh Dorong Ridwan Kamil

Sementara, kasus harian Covid-19 di Jabar sampai Senin (24/1/2022) kemarin tercatat bertambah 409 kasus. Emil menyatakan, 409 kasus itu adalah bukan varian Omicron.

"Jadi kasus harian yang naik di Jabar masih kami asumsikan varian non-Omicron. Artinya, masih Delta atau varian yang sebelumnya," ucapnya.

Adapun transmisi tertinggi Covid-19 masih berada di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek). Terkait tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 pada Januari tahun ini, jauh lebih baik ketimbang Januari tahun sebelumnya.

Emil melaporkan, tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 pada Januari 2021 mencapai 40 persen, sementara bulan ini walaupun ada peningkatan, masih di angka 7 persen.

"Artinya vaksinasi berhasil memutus rantai penularan karena tahun lalu vaksinasi belum dilaksanakan. Sekarang kami meyakini virus beredar, tapi tidak masuk ke tubuh yang rata-rata sudah divaksin," tuturnya.

Per Selasa (25/1/2022), cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jabar mencapai angka 86 persen dan 76 persen untuk dosis kedua.

Rata-rata penyuntikan vaksin Covid-19 di Jabar mencapai 180.000 dosis per hari. Emil optimistis vaksinasi dosis pertama akan tuntas 100 persen pada akhir Februari 2022.

"Kira-kira akhir Februari kita bisa 100 persen untuk dosis 1, dan dosis 2-nya rata-rata selisihnya 10 persen," ucapnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jabar Naik, Ridwan Kamil: Lampu Kuning

Sementara untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM), hingga saat ini, Pemprov Jabar masih tetap memberlakukan 100 persen PTM. Hal itu sudah sesuai dengan kajian terukur dan akan dibarengi dengan pengetesan secara acak.

"PTM tetap dilaksanakan 100 persen karena kita mengambil keputusan sesuai dengan informasi yang terukur termasuk mengetes secara acak di sekolah yang sampai saat ini belum ditemukan kasus yang mengkhawatirkan," tutur Emil.

Adapun untuk kebijakan work from home (WFH) disesuaikan dengan level PPKM di setiap daerah. Saat ini 10 daerah di Jabar ada di PPKM level 1, sisanya 17 daerah menerapkan PPKM level 2.

"Ketika mayoritasnya level 1 tentunya tidak terlalu WFH karena situasinya kondusif, tapi kalau ada level 2 mau ke level 3, maka WFH akan diberlakukan lagi," kata Emil.

Kepada masyarakat, Emil tak hentinya mengimbau untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas. Kewaspadaan, menurutnya, sangat penting.

"Tak usah terlalu khawatir. Yang penting waspada saja, lakukan prokes ketat karena hidup harus tetap produktif," jelasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau