Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpam Rumah Sakit di Bandung Perkosa Anak 13 Tahun yang Sedang Tunggui Orangtuanya yang Dirawat

Kompas.com - 04/02/2022, 14:12 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com -  Polisi menangkap seorang sekuriti salah satu rumah sakit di Bandung yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Adapun pelaku diketahui berinisial AWS (40) yang kini harus mendekam di balik jeruji besi di Mapolrestabes Bandung.

Sementara korban masih berumur 13 tahun yang merupakan anak dari pasien rumah sakit tersebut.

Baca juga: Pasutri di Riau Paksa Keponakan 16 Tahun Hubungan Badan Bertiga, Korban Anak Yatim

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Trihandoyo mengatakan tindakan persetubuhan tersebut terungkap saat polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban pada tanggal 15 Desember 2021.

Dijelaskan, awalnya pelaku dan korban ini berkenalan pada bulan Oktober 2021.

Perkenalan itu terjadi saat korban yang tengah menunggu pasien bertemu dengan pelaku di rumah sakit di Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi Bandung.

"Pelaku ini sekuriti rumah sakit, berkenalan dengan korban yang saat itu sedang menunggu orangtuanya yang sedang dirawat di rumah sakit," ucap Rudi.

Baca juga: Usir Wartawan, Satpam di Kantor BPN Bandar Lampung Berupaya Merebut Kamera

Pelaku kemudian mendekati korban sampai akhirnya berkenalan dan berpacaran. Pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.

"Pelaku menjanjikan kalau ada apa-apa pelaku bertanggung jawab sehingga korban akhirnya mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku," ucap Rudi.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, akhirnya menangkap pelaku di kediamannya. "Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan," ucap Rudi.

Menurut Rudi, motif pelaku menyetubuhi korban yang masih kategori anak di bawah umur ini untuk memenuhi hasrat seksualnya. Tindakan persetubuhan tersebut dilakukan sejak bulan Oktober hingga Desember 2021.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, sekuriti cabul itu di kenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com