KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin kembali mengumumkan kebijakan relaksasi pajak melalui Peraturan Bupati (Perbup) dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Ada tiga Perbup yang menjadi landasan kebijakan relaksasi pajak tahun ini," ujar Ade di Bogor, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Pemkot Bogor Gelontorkan Dana untuk Tambah Modal Bank BJB
Perbup Nomor 1 Tahun 2022 yaitu tentang pemberian penghapusan sanksi administratif pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri.
Kemudian Perbup Nomor 2 Tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sampai dengan tahun pajak 2021.
Baca juga: Jenazah Perempuan Terbungkus Plastik Ditemukan di Cibinong, Bogor, Warga: Dibungkus Rapi
Terakhir, Perbup Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun pajak 2022.
Ade Yasin mengatakan, penghapusan sanksi administratif sampai dengan tahun 2021 diberikan kepada jenis pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ) yang dihasilkan sendiri, mineral bukan logam, parkir, reklame, dan air tanah.
"Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi yang melakukan pembayaran dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) sampai dengan 31 Maret 2022," kata Ade Yasin.
Baca juga: Saat Holywings Bogor Ubah Konsep, Jadi Resto Keluarga agar Diizinkan Beroperasi oleh Bima Arya
Menurut dia, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 10 persen untuk ketetapan tahun pajak 2022 apabila dibayarkan pada 3 Januari - 31 Maret 2022.
Kemudian, pengurangan sanksi PBB-P2 untuk tahun pajak 2018 - 2021 apabila dibayarkan pada 3 Januari - 31 Maret 2022.
Selanjutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2017 apabila dibayarkan pada 3 Januari - 31 Maret 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.