KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, menjalani sidang vonis pada Selasa (15/2/2022).
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi.
Sebelum membacakan keterangan saksi dan vonis, hakim membacakan pembelaan terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Herry dihukum mati dan dikebiri kimia.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Berdasarkan itu, terdakwa dan kuasa hukumnya menolak hukuman mati lantaran bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, terdakwa juga mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukan.
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya.
Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Mati: Biar Jera
Dalam sidang, majelis hakim memaparkan perbuatan Herry Wirawan yang telah dilakukan sejak 2016.
Perbuatan asusila itu dilakukan di sejumlah tempat, antara lain pesantren, hotel, dan apartemen.
Hakim juga menuturkan, berdasarkan hasil visum, sejumlah korban ada yang mengalami luka di bagian intimnya.
Kasus kekerasan seksual ini mengakibatkan 9 bayi yang dilahirkan korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.