KOMPAS.com - Sebuah bus pariwisata yang membawa romobongan peziarah mengalami kecelakaan di Tanjakan Balas, Kampung Paripurna, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022) petang.
Bus itu menabrak tiga rumah, satu warung dan sejumlah sepeda motor. Diduga, kecelakaan itu terjadi akibat rem blong.
Akibat kejadian itu, dilaporkan sebanyak empat orang tewas.
Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, terjadinya kembali kecelakaan bus ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran atas buruknya layanan angkutan umum.
"Sepertinya kecelakaan minggu lalu itu tidak membangun efek jera, kesadaran dan perbaikan layanan para operator bus umum atau pariwisata," kata Tigor kepada Kompas.com, Sabtu (21/5/2022) malam.
Kata Tigor, kejadian kecelakaan lanjutan ini menunjukan masih lemahnya pengawasan terhadap operasional layanan angkutan umum.
Baca juga: Kecelakaan Bus Peziarah, Kapolres Ciamis: Sopir Bus Belum Diketemukan, Diduga Turut Jadi Korban
Apalagi, kata Tigor, bus yang kecelakaan hari ini juga adalah bus pariwisata lagi seperti beberapa hari lalu.
Kata Tigor, kejadian kecelakaan ini bisa jadi disebabkan pihak operator menganggap remeh pengawasan pihak pemerintah dan kepolisian yang lemah sekarang ini.
"Jika memang itu keadaannya, maka pengawasan dan tindakan tegas harus dilakukan lebih kuat agar membangun efek jera atau dikesasaran dan perubahan perilaku layanan para operator angkutan umum," ungkapnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Peziarah di Ciamis Renggut 4 Nyawa, Ini Penjelasan Polisi
Tigor menjelaskan, pengawasan dan jaminan adanya layanan angkutan umum yang selamat, aman dan nyaman adalah tanggung jawab pemerintah.
Hal itu, sambung Tigor, sebagaimana diatur dalam pasal 138 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
"Aturan dalam Pasal 138 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman dan nyaman," jelasnya.
Kata Tigor, jika masih saja sering terjadi kecelakaan bus atau angkutan umum berarti para operator masih sembarangan asal-asalan dalam menjalankan bisnis layanan angkutan umumnya.
Artinya, aturan yang ada, sebagaimana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dianggap remeh karena belum ditegakkan secara benar dan konsisten.
"Ya dapat dikatakan memang beruntunnya kecelakaan bus ini bisa jadi menandakan lemahnya pengawasan terhadap operasional bus pariwisata atau bus angkutan umum," pungkasnya.
Baca juga: Ini Identitas Korban Kecelakaan Bus Peziarah di Ciamis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.