KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Bogor, Jawa Barat, meringkus pelaku pencabulan berinisial AA (42) terhadap bocah berusia 4 tahun.
Pelaku pencabulan tersebut tak lain merupakan tetangga korban di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku diamankan setelah adanya laporan pencabulan anak di bawah umur pada Senin (30/5/2022).
Baca juga: 852.060 Warga di Kabupaten Bogor Belum Jadi Peserta JKN, Kok Bisa?
Terungkap bahwa pelaku telah mencabuli hingga korban mengalami rasa sakit atau pendarahan di bagian vitalnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun," kata Siswo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Kabupaten Bogor Dicabuli Tetangga Sendiri, Korban Trauma Setiap Lihat Pria
Diberitakan sebelumnya, bocah itu menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Akibatnya, korban mengalami trauma ketakutan tiap kali melihat seorang laki-laki.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pencabulan itu dilakukan oleh tetangga korban yang berusia 42 tahun, yaitu AA.
"Pencabulan ini dialami oleh korban berinisial N yang baru berusia 4 tahun. Korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki-laki," kata Siswo melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.