Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Pengedaran Sabu 20 Kg di Bandung Terungkap, Barang Bukti Dikubur di Jambi

Kompas.com - 27/06/2022, 14:13 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap upaya pengedaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap berinisial EI (38) dan JS (40). Keduanya berniat mengedarkan sabu tersebut di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung mengatakan bahwa pengungkapan sabu seberat 20 kg ini usai EI dan rekannya berinisial JS ditangkap di Kota Bandung.

Baca juga: Kakek 62 Tahun di Bengkalis Ditangkap karena Jadi Bandar Sabu

Dari tangan tersangka EI, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap ponsel tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa EI baru mengambil sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari pengembangan tersangka EI baru mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 20 kg di Pekanbaru, Provinsi Riau atas perintah EG (DPO) dan YY (DPO)," ucap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/6/2022).

Tersangka dijanjikan uang sebesar Rp 300 juta apabila berhasil mengantar sabu tersebut ke Bandung, namun upah tersangka belum diterimanya.

"Karena ada ingkar janji seseorang yang nyuruh, tersangka EI menyimpan barbuknya di daerah Jambi, di bawah tanah," ucap Aswin.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu yang dikubur di dalam tanah itu dititipkannya di tersangka JS.

Mendapatkan informasi itu, Satnarkoba Polrestabes Bandung langsung bertolak ke Jambi dan menemukan alamat JS.

"JS mengakui bahwa benar EI mengubur sabu di halaman rumah JS," ucap Aswin.

Baca juga: BNN Limpahkan Berkas Perkara 2 Hakim PN Rangkasbitung Pengonsumsi Sabu

Petugas kemudian meminta JS menunjukan lokasi barang bukti sabu yang terkubur itu dan menggalinya.

"Setelah dilakukan penggalian ditemukan sebanyak 20 kg narkotika jenis sabu," ucapnya.

Menurut keterangan tersangka, sabu sebanyak 20 kg itu rencana diedarkan di wilayah Kota Bandung. "Jaringan ini masih dalam penyelidikan, karena masih ada DPO," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com