BANDUNG, KOMPAS.com - Deki Rosida, kuasa hukum korban dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh pemilik salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung menyebut sudah memberikan bukti petunjuk adanya tindak pencabulan kepada penyidik.
Saat ini, pihaknya tinggal menunggu proses penyidikan yang akan dilakukan oleh jajaran Polresta Bandung.
"Kami menyerahkan sepenuhnya, yang terpenting bukti-bukti tindakan asusila itu sudah kami berikan," katanya dihubungi Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Pihaknya memaklumi, 8 dari 11 orang yang dijadikan saksi tidak mengakui adanya pencabulan itu. Hal itu terjadi, lantaran dampak dari terungkapnya kasus serta pemberitaan terkait perkara tersebut.
Menurutnya, para saksi membutuhkan waktu untuk bisa menyampaikan secara terbuka ihwal apa yang dialaminya.
Deki mengaku telah berkoordinasi dengan pelbagai pihak untuk melakukan pendampingan dam penguatan.
"Secara moril saya memaklumi, karena kasus ini berdampak ke psikologis ya. Kami sudah kordinasi juga dengan PPA. Nanti setelah itu, dan mereka sudah kuat secara mental, mereka akan menyampaikan apa yang harusnya disampaikan," terangnya.
Secara psikologis, saat ini para korban membutuhkan dorongan untuk berani berbicara.
Kondisi itu, lanjutnya, tidak hanya karena dampak dari terungkapnya kasus tersebut. Namun, ia menduga adanya tekanan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
"Kalau itu terus berlangsung, kita juga akan lakukan upaya hukum. Kita berikan pengertian dan penjelasan, kenapa harus speak up, karena mereka tidak perlu takut bahwa ini aib, karena masyarakat mendukung kasus ini segera dibuka," jelasnya.
Baca juga: Dugaan Pencabulan 20 Santriwati oleh Pimpinan Ponpes, Polresta Bandung Belum Temukan Korban
Upaya agar kasus tersebut segera terbuka, tidak hanya mengandalkan keterangan dari para saksi saja.
Deki menyebut, perlu ada dukungan penuh dari pelbagai lembaga agar setiap tahapan terkait kasus, serta keselamatan korban bisa terjamin.
"Kami terus bergerak ada beberapa juga yang kita lakukan pendampingan. Harapannya semoga, pendamping yang telah disiapkan oleh Kementerian, UPTD Jabar, UPTD Kabupaten Bandung, bisa segera melakukan rehabilitasi mental terhadap para korban dan mendorong orang tua korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.