Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pembunuh Linmas di Bandung, Pelaku Teman Dekat Korban

Kompas.com - 01/09/2022, 17:02 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Polisi mengungkap pembunuhan seorang petugas perlindungan masyarakat (Linmas) Kelurahan Cijawura.

Linmas yang diketahui bernama Medi Mulyadi tewas di Kampung Margacinta, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Selasa (2/8/2022). Jasadnya ditemukan pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Buah Batu, Kompol A Riduan menjelaskan, awalnya polisi mengira temuan mayat.

Baca juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Pegawai Bank, Pelaku Jerat Leher Korban dengan Tali Tas

 

Setelah dicek ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama Inafis Polrestabes Bandung, ditemukan barang bukti bahwa mayat tersebut korban pembunuhan.

"Itu terjadi tindak pidana pembunuhan," ucap Riduan saat konferensi pers di Mapolsek Buah Batu, Kamis (1/9/2022).

Hal tersebut diperkuat dengan hasil otopsi ahli forensik. Yakni terdapat luka akibat kekerasan di kepala korban.

"Pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan paving blok sebanyak dua kali di kepala belakang korban sehingga mengakibatkan pendarahan di kepala," tutur dia.

Mendapatkan bukti-bukti ini, polisi menyimpulkan, Linmas tersebut korban pembunuhan. Hingga akhirnya polisi mengantongi identitas pelaku dan mengejarnya. 

Baca juga: 3 Remaja Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap

"Setelah melakukan itu (pembunuhan), pelaku langsung melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Kampung Barut. Kita melakukan pengejaran pada saat itu dan tersangka bisa kita temukan dan kita tangkap di kampung tersebut," beber Riduan.

Adapun pelaku diketahui seorang pria berinisial CA (25) yang merupakan teman dekat pelaku.

"Keduanya saling kenal, teman main dan nongkrong, tinggal gak berjauhan," ucapnya.

Dalam pengungkapan pembunuhan ini, polisi telah memeriksa 15 saksi termasuk istri pelaku. Hasilnya, pada malam saat kejadian ada keributan di lokasi kejadian.

Selain menahan dan menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti baju dan celana, serta potongan keramik dan paving blok yang terdapat bercak noda darah.

Akibat perbuatannya, CA dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana denga hukuman pidana paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com