Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Parkir di Cirebon Ditangkap, Ternyata Kurir Sabu Suruhan Napi dari Lapas

Kompas.com - 13/09/2022, 15:26 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota Jawa Barat menangkap seorang tukang parkir yang menjadi kurir sabu.

Tukang parkir ini bertugas mengambil sekaligus mengirim pesanan sesuai perintah seorang narapidana yang berada di Lapas Khusus Narkotika Gintung Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menyampaikan, terduga pelaku berinisial UJ. Dia berperan sebagai kurir atau pengambil sekaligus pengantar sabu ke konsumen. UJ mengirim pesanan atas perintah SAS, yang saat ini mendekam di Lapas Gintung Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Seorang Kurir Sabu Ditangkap di Tempat Pangkas Rambut Wonogiri

“Berdasarkan hasil interogasi, barang bukti sabu tersangka dapatkan dari tersangka SAS yang merupakan warga binaan dari lapas narkotika Gintung Cirebon. Kami sudah sudah menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” kata Fahri saat gelar perkara, Selasa (13/9/2022).

Fahri menambahkan, pelaku UJ dengan SAS merupakan teman. Keduanya saling berkoordinasi dan berkomunikasi terkait pengambilan sekaligus pengiriman barang.

Sabu yang didapat UJ dari jaringan SAS diberikan melalui sistem tempel di beberapa tempat.

Kemudian UJ mengambil barang itu, meraciknya, serta mempersiapkan barang yang akan dikirimkan ke pembeli. Pembeli juga merupakan pelanggan SAS, sehingga UJ hanya bertugas mengirimkan saja.

Saat penangkapan awal di sekitar kawasan Katiasa beberapa waktu lalu, polisi mengamankan sembilan buah paket sabu seberat 4,50 gram dari dalam tas UJ. Petugas kemudian melakukan penggeledahan narkoba yang masih disimpan di kosan UJ.

Akhirnya, di lokasi ini, polisi kembali mendapatkan delapan buah paket besar yang masing-masing berjumlah 48,59 gram. Beberapa alat yang diduga digunakan dalam transaksi barang haram ini juga ikut disita.

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Kurir Sabu Antarpulau, Tergiur Upah Rp 250 Juta Sekali Kirim

Fahri memastikan, Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota akan melaporkan SAS, yang merupakan narapidana di Lapas Gintung, kepada pihak terkait. Polisi juga sedang mendalami terkait asal barang tersebut dari Purwakarta.

Kepada UJ, polisi menjerat dengan pasal 112 dan 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau kurungan 20 tahun penjara dengan denda 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com