SUKABUMI, KOMPAS.com-Polisi mengungkap dugaan pembunuhan berencana warga Jakarta dan Jawa Tengah di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Sukabumi, Jawa Barat.
Sebanyak tiga pelaku berinisial A, DAS, dan AR sudah ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, pembunuhan ini terjadi pada 8 Juni 2022, tapi baru dilaporkan pada 23 Juni 2022.
"Kasus pembunuhan ini berawal saat kedua korban berinisial EN dan AN mendatangi DAS dengan tujuan menggandakan uang," ungkap Yanto dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com dari Humas Polres Sukabumi Kota, Jumat (23/9/2022) malam.
Baca juga: Kopda Muslimin Dipastikan Tewas karena Sianida
DAS kemudian mengantarkan kedua korban ke A. Ternyata, A sudah menyiapkan air mineral yang dicampur sianida untuk korban.
Minuman itu diberikan ke korban saat mereka berada di rumah DAS mengaku sebagai pemuka agam yang bisa menggandakan uang.
"Minuman dalam kemasan yang sudah mengandung zat sianida diberikan kepada kedua korban oleh tersangka DAS," kata Yanto.
"Setelah ritual, air mineral yang diberikan kepada korban mulai bereaksi. Korban mengalami kesakitan pada bagian organ tubuh dalam dan keesokan harinya meninggal dunia," sambungnya.
Menurut Yanto, polisi menerima laporan dari keluarga korban yang ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan dari lokasi dan waktu berbeda.
Baca juga: Tangkap Bos Penambang Ilegal di Gunung Botak, Polisi Sita 36 Karung Sianida
DAS berperan sebagai pencari pasien atau calon korban untuk dilakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara goib.
Tersangka A dan AR berperan sebagai pelaksana ritual.
"Alhamdulillah perkaranya terungkap. Hasil laboratorium forensik di dalam minuman kemasan terdapat zat sianida," kata dia.
"Kedua korban sudah diotopsi di Jawa Tengah. Penyebab kematiannya akibat racun atau zat sianida di dalam tubuhnya," sambung Yanto.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yanto menyatakan, para pelaku bisa dijerat hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.