Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diteriaki Ojol, Begal Bersenjata "Airsoft Gun" Ditangkap Warga di Bandung

Kompas.com - 26/09/2022, 12:18 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Seorang begal yang bersenjatakan airsoft gun ditangkap warga setelah coba merampas ponsel seorang pejalan kaki di Jalan Garuda, Andir, Kota Bandung.

Video penangkapan pelaku berinisial AM (30) ini juga sempat viral di media sosial.

AM hampir saja menjadi bulan-bulanan warga apabila polisi tidak segera bertindak.

Baca juga: Ingin Punya Motor, Pemuda di Pesawaran Begal Pacar Sendiri

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku ini terjadi Minggu (25/9/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kala itu korban tengah berjalan kaki, lalu pelaku berupaya mengambil paksa ponselnya.

Namun, tindakan pelaku ini diketahui oleh seorang pengendara ojek online yang langsung membantu korban.

"Ojol kemudian meneriaki pelaku dan warga sekitar bersama-sama menangkap pelaku," ucap Aswin di Polsek Andir, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Video Begal di Jalinsum Musi Rawas Viral, Korban Kehilangan Rp 350 Juta Usai Ditodong

Warga kemudian membawa ke pos keamanan setempat, sampai akhirnya dijemput pihak berwajib untuk dibawa ke Mapolsek Andir.

Dalam video yang beredar di media sosial, saat polisi hendak membawa pelaku keluar dari pos menuju ke mobil, tampak warga yang geram melihat tindakan pelaku sudah menunggu di luar.

 

Saat keluar dari pos, warga tampak mengerubungi pelaku hendak memukulinya, tetapi petugas di lokasi berupaya menahan emosi warga.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan polisi di Mapolsek Andir. Meski begitu, Aswin mengapresiasi tindakan berani yang dilakukan pengendara ojek online yang membantu korban dan warga sekitar menangkap pelaku.

"Pertama, terima kasih pada masyarakat khususnya pengemudi ojol membantu polisi mengamankan tersangka. Terima kasih banyak dan kami akan memberikan penghargaan nanti pada saat apel pagi untuk apresiasi kami kepada ojol yang membantu kepolisian," ucapnya.

Baca juga: Begal Payudara di Gunungkidul, Korban Sempat Kejar Pelaku tapi Tak Berhasil

Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan kurungan pidana di atas lima tahun.

Terkait adanya aksi kejahatan yang belakangan terjadi di Kota Bandung, Aswin mengatakan, polisi tengah berupaya melakukan penanganan dan penyidikan.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas apa pun tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.

"Kita akan tumpas, apa pun tindak kejahatan, terutama aksi begal yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com