KARAWANG, KOMPAS.com - Sebanyak 71 warga di Karawang, Jawa Barat melaporkan bahwa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dicatut partai politik (parpol).
Puluhan warga itu melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang setelah mengecek pada Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU.
"Pada termin satu ada 32 orang yang melapor. Saat ini sudah klir, sudah kita proses," kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid di Kantor KPU Karawang, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Awas Ratusan Nama Dicatut Parpol, Masyarakat Diminta Proaktif Cek Laman Info Pemilu, Ini Caranya
Kemudian, kata Farid, pada termin kedua ada 39 orang yang melapor nama mereka dicatut parpol. Padahal mereka merasa tidak masuk parpol manapun.
"Saat ini yang 39 ini sedang kami proses. Profesi atau pekerjaan mereka random," ujar Farid.
Farid mengimbau masyarakat untuk mengecek di Sipol melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Jika kemudian namanya muncul namun tidak merasa anggota parpol, berarti dicatut.
"Silakan melapor kepada kami, nanti kami tindak lanjuti," ucap dia.
Baca juga: Pencatutan Nama Warga oleh Parpol Hambat Rekrutmen Panwascam dan PPK
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Karawang yang namanya dicatut partai polik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang berasal dari berbagai macam profesi.
Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, pelajar atau mahasiswa, wiraswasta, perangkat desa, buruh dan ibu rumah tangga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.