Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebabkan Kredit Macet, 2 Tersangka Dugaan Korupsi BPR Majalengka Ditahan

Kompas.com - 13/10/2022, 22:13 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

MAJALENGKA, KOMPAS.com - Kepala Cabang BPR Majalengka (F) dan orang kepercayaan F (Y) resmi ditahan atas kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka cabang Sukahaji, Kamis (13/10/2022).

Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam di ruang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Pada pukul 17.15 WIB, keduanya pun digiring keluar ruangan menuju mobil yang telah disediakan dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah.

Baca juga: Karyawan Bulog Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Beras, Diduga Rugikan Negara Rp 14 Miliar

Kepala Kejaksaan (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, pihaknya telah memeriksa ratusan saksi yang terdiri dari nasabah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan korupsi tersebut.

Di sisi lain pihaknya juga telah menemukan alat bukti untuk melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian pinjaman dana nasabah pada tahun 2018-2019 BPR.

Baik itu melalui keterangan saksi serta ahli dan bukti surat.

"Perhitungan kerugian negara sebesar Rp 3,26 miliar. Dua tersangka inisial F dan Y," ujar Eman saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejari Majalengka, Kamis (13/10/2022).

Dia menjelaskan, pada periode sekitar tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, BPR Majalengka cabang Sukahaji melakukan penyaluran kredit kepada 182 debitur dengan jumlah total dana pinjaman sebesar Rp 4,5 miliar.

Kegiatan itu diduga terdapat penyalahgunaan penyaluran kredit dengan cara pemalsuan agunan, tidak dilakukan survey dan kredit topengan yang menyebabkan kredit macet menimbulkan tunggakan pokok sebesar Rp 3,1 miliar.

"Adapun tersangka F selaku Kepala BPR memerintahkan tersangka Y untuk mencari calon debitur."

"Selanjutnya Y mencari dan menginformasikan kepada calon debitur, baik itu calon debitur yang datang sendiri kepada Y ataupun calon debitur yang ditemukan sendiri oleh Y," ucapnya.

Namun, sambung dia, informasi terkait persyaratan untuk pengajuan pinjaman yang diberikan Y kepada para calon debitur tidaklah sesuai aturan.

Sebab sebenarnya, mayoritas para calon debitur tidak layak mendapatkan pinjaman.

"Pihak BPR juga tidak pernah melakukan survei terlebih dulu ketika ada nasabah yang akan meminjam uang ke BPR, namun pinjaman langsung disetujui pihak pengelola BPR Sukahaji."

Baca juga: BPR Aceh Utara Tak Setor Laba 6 Tahun, Direktur Mengaku Rugi

“Jadi tidak adanya prinsip kehati-hatian, agunan banyak yang palsu tidak terpantau, kalau ada agunan juga tidak sesuai dengan nilai kredit yang diberikan sehingga ketika diketahui kreditnya macet agunan yang dijaminkan minim tidak bisa menutupi tunggakan utangnya, usahanya juga banyak yang tidak jelas."

"Padahal seharusnya ada analisa kredit untuk meminimalisasi adanya kerugian akibat tunggakan,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana Pasal 284 ayat 2 junto Pasal 20 ayat 1 junto Pasal 21 junto Pasal 22 junto Pasal 24 ayat 1.

Yang mana untuk sementara kedua pelaku ditahan selama 20 hari ke depan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 2 Tersangka Kasus Korupsi BPR Majalengka Ditahan, Sebelumnya Diperiksa 7 Jam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com