Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Geng Motor di Bandung Bentrok Saat Konvoi, 5 Korban Masuk RS, 6 Orang Ditangkap

Kompas.com - 03/11/2022, 15:00 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Polisi menangkap enam pelaku pengeroyokan di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat.

Aksi pengeroyokan ini merupakan buntut dari perselisihan dua kelompok bermotor.

Para tersangka diketahui berinisial RVD (20), RWP (18), FA (15), LP (17), RSA (17), dan RSK (15).

Baca juga: Geng Motor Serang Remaja hingga Terkapar di Senen karena Tersinggung dengan Tawa Korban

Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung mengatakan bahwa perisitiwa ini terjadi pada Minggu (25/10/2022) sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Saat itu para pelaku sedang melakukan konvoi bersama kelompok motornya.

Menurut Aswin, ada sekitar 50 motor yang terlibat dalam aksi konvoi pada dua kelompok bermotor itu.

Di lokasi kejadian, dua kelompok bermotor ini pun bertemu, diduga ada provokasi sehingga keduanya pun berselisih.

"Sedang konvoi, dan selisih dengan kelompok motor lainnya, sehingga terjadi pertengkaran," ucap Aswin.

Baca juga: Rusak Warung Nasi di Lampung, 3 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Pelaku Masih Pelajar

Menurut Aswin, ada lima orang menjadi korban dalam konflik tersebut. Mereka mendapatkan pukulan, tendangan, hingga pukulan benda tumpul dan tajam.

Para korban ada yang mengalami luka sobek dibagian dagu, dahi, jari, kepala belakang, luka benjol hingga luka tusuk di perut dan rusuk.

"Ada lima orang korban dan kini sedang dirawat di rumah sakit," ucap Aswin.

 

Dikatakan, pengeroyokan ini dilatarbelakangi adanya provokasi antara kelompok yang satu dengan kelompok lainnya.

"Pelaku melakukan tindakan kriminal dengan menggunakan senjata tajam, ada barang bukti yang digunakan pelaku," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Anggota Geng Motor yang Melakukan Pengeroyokan di Pekanbaru

Dari enam pelaku yang diamankan ini, 4 orang lainnya masih berstatus dibawah umur. Polisi bahkan saat ini masih mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu.

"Masih ada pelaku lain, dan kita masih lakukan pencarian," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com