Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Trafficking, 4 Orang di Bogor Ditawari Kerja di Mayalsia dengan Gaji Rp 5,5 Juta Per Bulan

Kompas.com - 06/12/2022, 21:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Empat orang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi korban perdagangan orang atau trafficking.

Pelaku adalah L (47) yang diduga melakukan praktik perdagangan atau pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke luar negeri.

Kasus tersebut berawal saat empat perempuan melihat unggahan yang menawarkan jasa menjadi TKW ke Malaysia di salah satu grup Facebook.

Disebutkan gaji yang ditawarkan adalah 1.500 ringgit atau sekitar Rp 5,5 juta per bulan. Para korban kemudian menghubungi nomor kontak yang ada yakni berinisial A dan D.

Lalu keduanya mengarahkan para korban untuk bertemu dengan L di wilayah Parung Panjang, Bogor.

Baca juga: Terbongkar Praktik Perdagangan Orang di Parung Panjang Bogor, 4 Korban Dilatih Ngepel dan Siap Dikirim ke Malaysia

Dilatih menyapu dan menyetrika pakaian

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan para korban kemudian ditampung di rumah L. Selama dua pekan, empat korban dilatih memyapu dan menyetrika pakaian.

Lalu keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

"Para korban diancam oleh pelaku agar bilang ke petugas imigrasi bahwa bikin paspor ini hanya untuk berlibur ke Singapura," ungkap Yohannes.

Ternyata pada Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 00.00 WIB, anggota Dinas Ketenagakerjaan dari Bandung mendatangi rumah L.

Baca juga: Kisah Sulipah, 15 Tahun Mengadu Nasib Jadi TKW, Tewas Tenggelam Bersama Balitanya Saat Menuju Malaysia

Di saat bersamaan, L kabur membawa empat anaknya ke kawasan Cigudeg, Kabupaten Bagor. Karena ketakutan, salah satu korban kemudian menelepon layanan 110.

Mendapat laporan tersebut, polisi dari Polsek Parung Panjang langsung ke lokasi dan mengamankan keempat korban yang ada di rumah L.

Tak hanya itu. Polisi juga menangkap L. Perempuan 47 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

L dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor : Reni Susanti)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

3 Kali Jajal Kereta Cepat, Jokowi: Rasanya Cepat dan Nyaman

3 Kali Jajal Kereta Cepat, Jokowi: Rasanya Cepat dan Nyaman

Bandung
Penerbangan Kembali Dibuka, Tasikmalaya-Jakarta Cuma 40 Menit

Penerbangan Kembali Dibuka, Tasikmalaya-Jakarta Cuma 40 Menit

Bandung
Cerita Lansia di Bandung, 20 Tahun Hidup di Rumah Terbengkalai Tanpa Listrik dan Air

Cerita Lansia di Bandung, 20 Tahun Hidup di Rumah Terbengkalai Tanpa Listrik dan Air

Bandung
Derita Warga Kiaracondong Krisis Air Bersih, PDAM Juga Tidak Mengalir

Derita Warga Kiaracondong Krisis Air Bersih, PDAM Juga Tidak Mengalir

Bandung
Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp 250.000 Sampai 300.000

Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp 250.000 Sampai 300.000

Bandung
Bawa Rombongan Menteri, Jokowi Jajal Kembali Kereta Cepat Usai Resmikan Whoosh

Bawa Rombongan Menteri, Jokowi Jajal Kembali Kereta Cepat Usai Resmikan Whoosh

Bandung
Resmikan Whoosh di Jakarta, Jokowi Langsung Bertolak ke Stasiun Bandung

Resmikan Whoosh di Jakarta, Jokowi Langsung Bertolak ke Stasiun Bandung

Bandung
Mahalini hingga Superman Is Dead Bius Penonton Bandung

Mahalini hingga Superman Is Dead Bius Penonton Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 2 Oktober 2023: Cerah dan Berawan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 2 Oktober 2023: Cerah dan Berawan

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 2 Oktober 2023: Pagi Cerah, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 2 Oktober 2023: Pagi Cerah, Malam Berawan

Bandung
Gudang Logistik RSUD Garut Terbakar, Ruang Cuci Darah Ditutup Sementara

Gudang Logistik RSUD Garut Terbakar, Ruang Cuci Darah Ditutup Sementara

Bandung
Kebakaran Gudang Logistik di RSUD Dr Slamet Garut, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Gudang Logistik di RSUD Dr Slamet Garut, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

Bandung
Detik-detik Remaja Tewas Tertabrak Kereta di Indramayu Saat Buat Konten Video

Detik-detik Remaja Tewas Tertabrak Kereta di Indramayu Saat Buat Konten Video

Bandung
Buat Konten Video di Rel Kereta Api, Remaja di Indramayu Tewas Tertabrak KA Barang

Buat Konten Video di Rel Kereta Api, Remaja di Indramayu Tewas Tertabrak KA Barang

Bandung
2 Kades di Kabupaten Bandung Rela Mundur Demi Dukung Pasangan AMIN

2 Kades di Kabupaten Bandung Rela Mundur Demi Dukung Pasangan AMIN

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com