Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang dari Bali 8 Hari, Pria Asal Ciwidey Bandung Buat Sabu di Rumahnya

Kompas.com - 19/01/2023, 16:04 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung mengungkap praktik produksi sabu di sebuah rumah di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Satu orang tersangka insial CR alias Garpu berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, CR merupakan warga asli Kampung Ciseupan. Tersangka dikenal jarang berada di rumah, lantaran memiliki pekerjaan serabutan dan kerap meninggalkan tempat tinggalnya.

Baca juga: Pho Sie Dong, Terdakwa Kepemilikan Sabu Asal Binjai, Divonis Bebas, Sebelumnya Dihukum 7 Tahun Penjara oleh Hakim PN

"CR ini terakhir tinggal di Ciwidey tahun 2021. Dua tahun meninggalkan kabupaten bandung, bekerja di Bali. Di Bali tersebut bekerja di proyek dan di sebuah klub malam. Kemudian kembali ke Ciwidey, Kabupaten Bandung ini baru 8 hari," kata Kusworo ditemui di Kecamatan Ciwidey, Kamis (19/1/2023).

Setelah pulang ke Ciwidey, CR tidak langsung bekerja atau mencari pekerjaan. CR justru memesan sejumlah barang yang belakangan dipakai untuk memproduksi sabu.

Bahan-bahan yang dibelinya yakni, obat-obatan, kemudian soda api, metanol, cairan aseton, cairan tonewen, griserol, HCL, pupuk KN03 putih, soda api garam kasar, dan neonapasin.

Dari pengakuan tersangka, barang-barang tersebut dibeli dari situs media online.

"Barang-barang tiba di hari keempat. Di hari kelima dan keenam mulai bekerja meracik, dan di hari kedelapan saat kita melakukan penangkapan, itu memiliki hasil dari pembuatan sabu," jelasnya.

Selain membeli dari situs online, tersangka juga mendapatkan sebagian barang pembuatan sabu dari rekannya sekitar di Bali. CR mengaku belajar memproduksi sabu dari internet.

"Hasil dari pembuatan ini didapatkan prekusor dan dilakukan diracik oleh CR. Kemudian dilakukan pembakaran yang sempurna dan ada yang terlalu besar apinya. Sehingga hasil sabunya gosong," tuturnya.

CR berhasil meracik sabu seberat 3 ons. Dari keterangan tersangka, lanjutnya, sabu hasil racikannya akan dikonsumsi sendiri.

Namun, pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut dari keterangan tersangka. Pasalnya, salah satu barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba yakni sebuah timbangan.

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung mengungkap praktik produksi sabu di sebuah rumah di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Satu orang tersangka insial CR alias GARPU berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, Kamis (19/1/2022)KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung mengungkap praktik produksi sabu di sebuah rumah di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Satu orang tersangka insial CR alias GARPU berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, Kamis (19/1/2022)

"Sehingga kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual. Kami akan selidiki target penjualan yang bersangkutan akan ke mana," ungkapnya.

Selain mendalami keterangan dari tersangka, pihaknya juga akan terus melakukan penyelidikan untuk membuktikan apakah tersangka bekerja sendiri atau tidak.

"Tersangka sementara baru satu. Namun seandainya dari hasil penyelidikan ada tersangka lain yang berkembang, tentunya kami akan jerat dengan pasal-pasal yang bisa menjerat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah dia.

Baca juga: Pria di Nunukan Simpan Sabu 17 Gram Senilai 9,4 Juta di Dubur, Ditangkap Saat Tiba dari Malaysia

Sejauh ini, lanjut dia, tersangka masih menutup diri. Kusworo mengatakan hal itu merupakan hak dari tersangka, namun ia yakin jajaran Satres Narkoba mampu menemukan data terbaru mengenai kasus tersebut.

"Soalnya tersangka masih tertutup. Itu hak dari tersangka untuk tidak menyampaikan. Namun kami memiliki metode penyelidikan yang lain, walaupun tersangka tidak memberikan keterangan pun insyallah kita bisa ungkap," jelas dia.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 114, pasal 112, pasal 113, kemudian pasal 132, dan pasal 129 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com