Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang dari Bali 8 Hari, Pria Asal Ciwidey Bandung Buat Sabu di Rumahnya

Kompas.com, 19 Januari 2023, 16:04 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung mengungkap praktik produksi sabu di sebuah rumah di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Satu orang tersangka insial CR alias Garpu berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, CR merupakan warga asli Kampung Ciseupan. Tersangka dikenal jarang berada di rumah, lantaran memiliki pekerjaan serabutan dan kerap meninggalkan tempat tinggalnya.

Baca juga: Pho Sie Dong, Terdakwa Kepemilikan Sabu Asal Binjai, Divonis Bebas, Sebelumnya Dihukum 7 Tahun Penjara oleh Hakim PN

"CR ini terakhir tinggal di Ciwidey tahun 2021. Dua tahun meninggalkan kabupaten bandung, bekerja di Bali. Di Bali tersebut bekerja di proyek dan di sebuah klub malam. Kemudian kembali ke Ciwidey, Kabupaten Bandung ini baru 8 hari," kata Kusworo ditemui di Kecamatan Ciwidey, Kamis (19/1/2023).

Setelah pulang ke Ciwidey, CR tidak langsung bekerja atau mencari pekerjaan. CR justru memesan sejumlah barang yang belakangan dipakai untuk memproduksi sabu.

Bahan-bahan yang dibelinya yakni, obat-obatan, kemudian soda api, metanol, cairan aseton, cairan tonewen, griserol, HCL, pupuk KN03 putih, soda api garam kasar, dan neonapasin.

Dari pengakuan tersangka, barang-barang tersebut dibeli dari situs media online.

"Barang-barang tiba di hari keempat. Di hari kelima dan keenam mulai bekerja meracik, dan di hari kedelapan saat kita melakukan penangkapan, itu memiliki hasil dari pembuatan sabu," jelasnya.

Selain membeli dari situs online, tersangka juga mendapatkan sebagian barang pembuatan sabu dari rekannya sekitar di Bali. CR mengaku belajar memproduksi sabu dari internet.

"Hasil dari pembuatan ini didapatkan prekusor dan dilakukan diracik oleh CR. Kemudian dilakukan pembakaran yang sempurna dan ada yang terlalu besar apinya. Sehingga hasil sabunya gosong," tuturnya.

CR berhasil meracik sabu seberat 3 ons. Dari keterangan tersangka, lanjutnya, sabu hasil racikannya akan dikonsumsi sendiri.

Namun, pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut dari keterangan tersangka. Pasalnya, salah satu barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba yakni sebuah timbangan.

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung mengungkap praktik produksi sabu di sebuah rumah di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Satu orang tersangka insial CR alias GARPU berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, Kamis (19/1/2022)KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung mengungkap praktik produksi sabu di sebuah rumah di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Satu orang tersangka insial CR alias GARPU berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, Kamis (19/1/2022)

"Sehingga kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual. Kami akan selidiki target penjualan yang bersangkutan akan ke mana," ungkapnya.

Selain mendalami keterangan dari tersangka, pihaknya juga akan terus melakukan penyelidikan untuk membuktikan apakah tersangka bekerja sendiri atau tidak.

"Tersangka sementara baru satu. Namun seandainya dari hasil penyelidikan ada tersangka lain yang berkembang, tentunya kami akan jerat dengan pasal-pasal yang bisa menjerat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah dia.

Baca juga: Pria di Nunukan Simpan Sabu 17 Gram Senilai 9,4 Juta di Dubur, Ditangkap Saat Tiba dari Malaysia

Sejauh ini, lanjut dia, tersangka masih menutup diri. Kusworo mengatakan hal itu merupakan hak dari tersangka, namun ia yakin jajaran Satres Narkoba mampu menemukan data terbaru mengenai kasus tersebut.

"Soalnya tersangka masih tertutup. Itu hak dari tersangka untuk tidak menyampaikan. Namun kami memiliki metode penyelidikan yang lain, walaupun tersangka tidak memberikan keterangan pun insyallah kita bisa ungkap," jelas dia.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 114, pasal 112, pasal 113, kemudian pasal 132, dan pasal 129 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup," terangnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau