Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang dari Bali 8 Hari, Pria Asal Ciwidey Bandung Buat Sabu di Rumahnya

Kompas.com - 19/01/2023, 16:04 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung mengungkap praktik produksi sabu di sebuah rumah di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Satu orang tersangka insial CR alias Garpu berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, CR merupakan warga asli Kampung Ciseupan. Tersangka dikenal jarang berada di rumah, lantaran memiliki pekerjaan serabutan dan kerap meninggalkan tempat tinggalnya.

Baca juga: Pho Sie Dong, Terdakwa Kepemilikan Sabu Asal Binjai, Divonis Bebas, Sebelumnya Dihukum 7 Tahun Penjara oleh Hakim PN

"CR ini terakhir tinggal di Ciwidey tahun 2021. Dua tahun meninggalkan kabupaten bandung, bekerja di Bali. Di Bali tersebut bekerja di proyek dan di sebuah klub malam. Kemudian kembali ke Ciwidey, Kabupaten Bandung ini baru 8 hari," kata Kusworo ditemui di Kecamatan Ciwidey, Kamis (19/1/2023).

Setelah pulang ke Ciwidey, CR tidak langsung bekerja atau mencari pekerjaan. CR justru memesan sejumlah barang yang belakangan dipakai untuk memproduksi sabu.

Bahan-bahan yang dibelinya yakni, obat-obatan, kemudian soda api, metanol, cairan aseton, cairan tonewen, griserol, HCL, pupuk KN03 putih, soda api garam kasar, dan neonapasin.

Dari pengakuan tersangka, barang-barang tersebut dibeli dari situs media online.

"Barang-barang tiba di hari keempat. Di hari kelima dan keenam mulai bekerja meracik, dan di hari kedelapan saat kita melakukan penangkapan, itu memiliki hasil dari pembuatan sabu," jelasnya.

Selain membeli dari situs online, tersangka juga mendapatkan sebagian barang pembuatan sabu dari rekannya sekitar di Bali. CR mengaku belajar memproduksi sabu dari internet.

"Hasil dari pembuatan ini didapatkan prekusor dan dilakukan diracik oleh CR. Kemudian dilakukan pembakaran yang sempurna dan ada yang terlalu besar apinya. Sehingga hasil sabunya gosong," tuturnya.

CR berhasil meracik sabu seberat 3 ons. Dari keterangan tersangka, lanjutnya, sabu hasil racikannya akan dikonsumsi sendiri.

Namun, pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut dari keterangan tersangka. Pasalnya, salah satu barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba yakni sebuah timbangan.

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung mengungkap praktik produksi sabu di sebuah rumah di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Satu orang tersangka insial CR alias GARPU berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, Kamis (19/1/2022)KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung mengungkap praktik produksi sabu di sebuah rumah di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Satu orang tersangka insial CR alias GARPU berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, Kamis (19/1/2022)

"Sehingga kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual. Kami akan selidiki target penjualan yang bersangkutan akan ke mana," ungkapnya.

Selain mendalami keterangan dari tersangka, pihaknya juga akan terus melakukan penyelidikan untuk membuktikan apakah tersangka bekerja sendiri atau tidak.

"Tersangka sementara baru satu. Namun seandainya dari hasil penyelidikan ada tersangka lain yang berkembang, tentunya kami akan jerat dengan pasal-pasal yang bisa menjerat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah dia.

Baca juga: Pria di Nunukan Simpan Sabu 17 Gram Senilai 9,4 Juta di Dubur, Ditangkap Saat Tiba dari Malaysia

Sejauh ini, lanjut dia, tersangka masih menutup diri. Kusworo mengatakan hal itu merupakan hak dari tersangka, namun ia yakin jajaran Satres Narkoba mampu menemukan data terbaru mengenai kasus tersebut.

"Soalnya tersangka masih tertutup. Itu hak dari tersangka untuk tidak menyampaikan. Namun kami memiliki metode penyelidikan yang lain, walaupun tersangka tidak memberikan keterangan pun insyallah kita bisa ungkap," jelas dia.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 114, pasal 112, pasal 113, kemudian pasal 132, dan pasal 129 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup," terangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Pungli Parkir di Kota Bandung Segera Dibereskan

Pj Gubernur Jabar Minta Pungli Parkir di Kota Bandung Segera Dibereskan

Bandung
Polisi Masih Cari Unsur Pidana Penggelapan Asal Usul di Kasus Bayi Tertukar

Polisi Masih Cari Unsur Pidana Penggelapan Asal Usul di Kasus Bayi Tertukar

Bandung
DLH Jabar Ungkap Asal Sampah yang Menumpuk di Pantai Sukabumi

DLH Jabar Ungkap Asal Sampah yang Menumpuk di Pantai Sukabumi

Bandung
Ganjar Kunjungi Galeri NuArt, I Nyoman Nuarta: Semua Capres Boleh Datang Asal Dukung IKN

Ganjar Kunjungi Galeri NuArt, I Nyoman Nuarta: Semua Capres Boleh Datang Asal Dukung IKN

Bandung
Ganjar Intip Pengerjaan Sayap Garuda IKN di Studio Nyoman Nuarta Bandung

Ganjar Intip Pengerjaan Sayap Garuda IKN di Studio Nyoman Nuarta Bandung

Bandung
SBY: Pak Jokowi Perbaiki Sejumlah Hal di Era Saya yang Belum Baik, Ndak Apa-apa

SBY: Pak Jokowi Perbaiki Sejumlah Hal di Era Saya yang Belum Baik, Ndak Apa-apa

Bandung
Ramai soal Tarif Parkir di Bandung Rp 10.000 untuk Motor, Ini Penjelasan Pemkot

Ramai soal Tarif Parkir di Bandung Rp 10.000 untuk Motor, Ini Penjelasan Pemkot

Bandung
Kekesalan Warga Bandung Barat Belasan Tahun Tuntut Perbaikan Jalan hingga Ancam Golput Pemilu 2024

Kekesalan Warga Bandung Barat Belasan Tahun Tuntut Perbaikan Jalan hingga Ancam Golput Pemilu 2024

Bandung
Sosok Bu Guritno, Lansia yang Tinggal Sendiri Selama 20 Tahun di Rumah Terbengkalai, Dulu Kerja di IPTN

Sosok Bu Guritno, Lansia yang Tinggal Sendiri Selama 20 Tahun di Rumah Terbengkalai, Dulu Kerja di IPTN

Bandung
Lahan Kering di Gunung Manglayang Terbakar, Warga Padamkan Api Pakai Pelepah Pisang

Lahan Kering di Gunung Manglayang Terbakar, Warga Padamkan Api Pakai Pelepah Pisang

Bandung
Unpad: 85 Persen Bahan Baku Produk Kecantikan Masih Impor

Unpad: 85 Persen Bahan Baku Produk Kecantikan Masih Impor

Bandung
5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi 'Online'

5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi "Online"

Bandung
Jualan Nasi Kuning ala Jusuf Hamka, Nilai Filosofis dan Pengalaman Masa Kecil

Jualan Nasi Kuning ala Jusuf Hamka, Nilai Filosofis dan Pengalaman Masa Kecil

Bandung
Menyusuri 'Jalan Stum' Jalur Bersejarah Era Kolonial Belanda di Garut

Menyusuri "Jalan Stum" Jalur Bersejarah Era Kolonial Belanda di Garut

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com