KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Karawang yang sembarangan mengangkat tenaga honorer bisa dikenai sanksi, termasuk penundaan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pimpinan hingga pegawai.
Kepala Bidang Penilaian Kerja dan Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Gerry Sigit Samrodi mengatakan, sanksi diberikan apabila pengangkatan tenaga honorer tidak sesuai prosedur dan tidak ada persetujuan dari pejabat pembina pegawaian.
Sanksi diberikan sesuai Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 800/5149/BKSDM/2019 tentang Penataan Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Baca juga: Pemkab Manggarai Putuskan Tak Hapus Tenaga Honorer pada 2023
"Sanksi itu diberlakukan untuk SKPD tersebut. Sanksi ini sesuai dengan surat edaran bahwa ada penundaan TPP, baik itu dr tingkat pimpinan maupun sampai bawahan," kata Gerry melalui pesan singkat, Senin (23/1/2023).
TPP bagi instasi yang melanggar ditunda hingga honorer yang diangkat tidak sesuai prosedur dikeluarkan atau dibeehentikan lebih dulu.
Meski begitu, kata Gerry, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran pada pengangkatan tenaga honorer.
Adapun pengangkatan tenaga honorer harus lebih dulu dilakukan pengusulan kepada pejabat pembina kepegawaian melalui BKSDM.
Nantinya, BKPSDM melakukan perhitungan dan menganalisis jabatan sesuai kebutuhan SKPD tersebut, termasuk untuk penghitungan gaji tenaga honorer yang diangkat.
"Setelah disetujui darj pejabat pembina kepegawaian, dinas tersebut akan melakukan seleksi terbuka. Akan ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi. Ada tes, baik tertulis, wawancara, dan terkait posisi yang dibutuhkan," kata dia.
Baca juga: Honorer Aceh Utara Hanya Akan Digaji 7 Bulan pada Tahun Ini
BKPSDM Karawang, kata Gerry, telah melakukan pendataan tenaga harian lepas atau honorer, baik di instansi maupun kecamatan. Jumlahnya sebanyak 8.513 orang.
Nantinya, tenaga honorer akan disebar di berbagai instasi, terbanyak di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan terbanyak kedua di Dinas Kesehatan Karawang sejumlah 1.298 orang.
Adapun jumlah tenaga honorer paling sedikit di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yaitu satu orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.