Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus di Bandung Diminta Tarif Parkir Rp 150.000, Ternyata Kena "Ketok" Preman

Kompas.com - 14/02/2023, 08:21 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Kabar bus yang dimintai tarif sebesar Rp 150.000 saat parkir di pinggir Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial.

Dinas Perhubungan Kota Bandung yang sudah memeriksa kabar itu ke lapangan menyatakan, bus itu terkena harga "ketok" preman di kawasan tersebut.

Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung Rizky Maulana Yusuf mengatakan, orang yang meminta tarif parkir terlampau mahal itu dipastikan bukan juru parkir resmi.

"Terkait parkir bus mahal di Jalan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," ujar Rizky, Senin (13/2).

Baca juga: Juru Parkir Ilegal di Makassar yang Paksa Warga Membayar Tarif di Luar Aturan Ditangkap

Menurut Rizky, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota, untuk bus yakni sebesar Rp 7.000 per jam.

Agar tidak terulang kejadian serupa, Dinas Perhubungan Bandung akan melakukan operasi yang melibatkan polisi dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal.

"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," katanya.

"Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, di saat kami pergi mereka datang lagi," ujarnya.

Baca juga: Parkir Liar Saat Sunmori di Kuningan, 15 Sepeda Motor Bodong Diamankan Polisi

Ia mengimbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.

Ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung yakni terdapat nomor seri, cap Pemerintah Kota Bandung, dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

 

Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.

"Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat," kata dia.

Baca juga: Cegah Kebocoran PAD Akibat Parkir Liar, Dishub Surabaya Imbau Warga Minta Karcis ke Jukir

Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email parkirbdg.aduan@gmail.com.

Masyarakat juga dapat melapor melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui lapor.go.id.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Bus Kena 'Getok' Tarif Parkir Ilegal di Kota Bandung, Ini Ciri Karcis Parkir Resmi dari Dishub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com