Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ajarkan Anatomi Tubuh, Guru Disabilitas di Cirebon Cabuli Siswi Disabilitas Mental hingga Trauma

Kompas.com, 24 Februari 2023, 19:03 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Seorang guru disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mencabuli siswinya sendiri.

Guru yang menyandang disabilitas tunanetra, mencabuli siswinya yang juga penyandang disabilitas grahita atau keterbelakangan mental.

Guru tersebut melakukan aksinya dengan modus mengajarkan anatomi tubuh manusia, padahal pelaku adalah guru seni budaya dan komputer.

Polisi menangkap pelaku untuk mempertangungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca juga: Modus Kakek Sopir Truk Lecehkan Laki-laki Penyandang Disabilitas, Korban Alami Trauma hingga Pelaku Jadi Tersangka

Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon Jawa Barat menangkap pria berinisial IR (28), seorang guru di salah satu SLB di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menyampaikan, pelaku telah mengakui perbuatannya.

Dia melakukan tindakan jahat ini kepada seorang siswinya dalam kurun waktu dua tahun, yakni sejak korban berusia 15 tahun hingga berusia 17 tahun.

“Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa ini terjadi pada rentang bulan September 2019 sampai dengan bulan Agustus 2021. Jadi, korban kejadian yang pertama di usia 15 tahun sampai berusia 17 tahun,” kata Anton dalam gelar perkara, Jumat (24/2/2023) petang.

Anton menambahkan, siswi yang menjadi korban pencabulan itu saat ini sedang menjalani pendampingan oleh pihak psikolog. Korban mengalami trauma dengan indikator memiliki rasa takut yang berlebih kepada pria dewasa dan belum dikenal.

Modus guru ajarkan anatomi tubuh

Anton menjelaskan, pelaku mengajarkan mata pelajaran seni budaya dan juga mata pelajaran keterampilan komputer.

Saat pelaku membawa korban ke ruang kelas, pelaku berpura-pura mengajarkan anatomi tubuh, yakni bagian alat kelamin. Saat itulah pelaku melakukan pelecehan seksual.

Korban yang tidak mengerti maksud dan niat jahat pelaku, hanya diam saja.

Namun, tindakan jahat yang pelaku lakukan berulang kali akhirnya terbongkar. Korban melaporkan hal yang menimpanya kepada orangtua.

Keluarga yang marah dan tak terima, langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

“Korban saat di sekolah, dia dibujuk oleh pelaku kemudian menjelaskan terkait anatomi bagian-bagian tubuh. Kemudian pelaku meraba-raba korban dan terjadi hingga berulang kali,” kata Anton.

Pelaku melakukan tindakan jahat ini kepada dua orang siswa. Namun, satu korban lainya tidak melaporkan dugaan pencabulan kepada pihak kepolisian.

Meski demikian, polisi masih mendalami terkait potensi adanya korban lain.

Baca juga: Istri di Pontianak Polisikan Suami karena Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku penyandang disabilitas tunanetra ini terancam pasal 82 Junto pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelum melaporkan kepada kepolisian, pihak keluarga korban sudah melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah. Pihak sekolah yang juga tidak menyangka akan kejadian itu, langsung melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau