Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer yang Dipecat Usai Komentari Ridwan Kamil: Saya Hanya Mengingatkan

Kompas.com, 15 Maret 2023, 16:46 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Muhammad Sabil Fadilah, seorang guru honorer asal Kota Cirebon, Jawa Barat, yang dipecat akibat komentarnya kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, buka suara, Rabu (15/3/2023).

Dia menyebut, dirinya hanya ingin mengingatkan Ridwan Kamil, yang sedang berhadapan dengan siswa siswi. Namun di sisi lain sedang berada di momen suasana politik.

Kepada Kompas.com, Sabil menceritakan kronologi lengkapnya. Dia mengakui komentar yang dia tulis dibuat secara spontan.

Baca juga: Dikritik Guru di Cirebon, Ridwan Kamil: Pemimpin Tidak Boleh Antikritik...

"Saat itu muncul di time line akun saya, saya lihat beliau sedang zoom meeting dengan menggunakan jas kuning. Di situ saya mempertanyakan "maneh teh keur jadi Gubernur Jabar, ato kader partai ato pribadi @ridwankamil???," Kata Muhamad Sabil saat ditemui Kompas.com Rabu (15/3/2023).

Komentar itu ditulis Sabil pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Tiba-tiba komentar yang dia layangkan, mendapatkan mode pin atau disematkan oleh Ridwan Kamil. RK juga balik menulis dengan kalimat "cek maneuh kumaha?".

Hanya dalam hitungan satu jam, tiba-tiba banyak netizen yang mention di komentar dirinya pada postingan Ridwan Kamil tersebut, dengan kata-kata kasar.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Guru Pengkritik Tak Dipecat, Cukup Diingatkan

Bahkan tak sedikit yang mengirim DM dengan kata-kata kasar. Netizen menyerang secara pribadi, menghujat, menghina, dan lain-lain.

"Saya juga kaget, kok Gubernur sampai pin komentar saya. Padahal saya biasa saja. Satu jam setelah itu, saya tambah kaget, kok banyak yang mention dengan kata-kata kasar, bahkan sampai DM, ya menghujat, menghina, banyak lah, pokoknya menyerang ke pribadi saya," tambah Sabil.

Sabil mengaku kaget terhadap serangan tersebut, karena dia menganggap komentar itu biasa. Komentar itu dimaksudkan sebagai pengingat dari seorang warga kepada Gubernurnya, yang sedang berhadapan dengan siswa siswi SMP di Tasik.

Di saat bersamaan, akhir-akhir ini, Ridwan Kamil juga kerap menggunakan jas kuning setelah resmi bergabung Partai Golkar.

"Komen aja, murni, kritik, ini dunia pendidikan, tapi ada simbol yang berbeda, sesuai dengan warna jas kuning, yang lagi sering dipakai, dan saat ini dia sedang berada di dunia pendidikan, yang tidak boleh disusupi politik praktis, apalagi sekolah, dalam hal ini sekolah," sambung Sabil.

Bentuk kedekatan atau keakraban

Sabil juga menjelaskan kata "maneh" (kamu) yang digunakan, semata-mata karena sosok Ridwan Kamil yang terbuka. Ridwan Kamil dikenal sebagai orang yang akrab dengan followers, juga dengan banyak warga lainnya.

"Saya akui menggunakan kata maneh. Karena Kang Ridwan Kamil itu someah, akrab dengan followers-nya, banyak warga, bahkan dua kali saya sempat dan pernah ketemu saat sebagai Wali Kota Bandung saat itu, dan dia sangat akrab, enak secara personal," ungkap dia

Sehingga menurutnya, kata maneh yang dia gunakan, tidak memiliki tujuan merendahkan apalagi tidak sopan terhadap Ridwan Kamil.

Surat Pemecatan dari Sekolah

Tak hanya mendapatkan serangan di media sosial, Sabil mengaku mendapatkan surat pemecatan dari sekolah tempat dia bekerja. Surat itu dia dapatkan hari ini, dengan tertanggal Senin (14/3/2023).

"Sekitar jam 9 saya tulis komentar, jam 10.00 WIB ramai, dan beberapa jam kemudian saya ditelpon sekolah. Hari ini saya mendapatkan surat pemecatan itu," ungkap Sabil.

Sabil menunjukkan surat itu kepada Kompas.com. Surat berkop Yayasan Miftah Ulum, bertuliskan: "Surat Keputusan Ketua Yayasan Miftahul Ulum Nomor : 422/025/YMU-SK/III/2023 tentang Pengakhiran Hubungan Kerja".

Ada 3 pertimbangan ia dipecat yakni melanggar kode etik, melanggar tata tertib yayasan, dan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam surat tersebut dituliskan, per 14 Maret 2023, SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon mengakhiri kerja sama yang bersangkutan sebagai guru tidak tetap dan tutor ekstrakurikuler content creator. 

Berita sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah menelepon sekolah tempat Sabil bekerja. Ia meminta sekolah untuk tidak memecat Sabil. 

Disdik Jabar pun menegaskan tidak ada permintaan pemecatan dari Ridwan Kamil. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau