Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Polisi Tangkap Pembacok Mantan Ketua Komisi Yudisial

Kompas.com - 29/03/2023, 15:40 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, akhirnya meringkus Aditya (35), tersangka pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus beserta putrinya Rahmi Dwi Utami di kediamannya, Selasa (28/3/2023).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Satreskrim Polresta Bandung menemukan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk membacok kedua korban.

"Dalam rumah kami (juga) melihat ada bercak darah dan kami bisa menemukan senjata tajam berupa celurit," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan barang bukti celurit saat rilis kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dengan tersangka Aditya, di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). Anggota Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka Aditya dengan barang bukti sebuah celurit dan kendaraan tersangka, sementara motif pembacokan tersebut adalah pencurian dengan kekerasan.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan barang bukti celurit saat rilis kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dengan tersangka Aditya, di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). Anggota Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka Aditya dengan barang bukti sebuah celurit dan kendaraan tersangka, sementara motif pembacokan tersebut adalah pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Kronologi Pembacokan Mantan Ketua KY dan Putrinya di Bandung, Pelaku Anggap Korban Sasaran Empuk

Selain bercak darah dan sebilah celurit, pihaknya mencoba mengaitkan dengan keterangan empat orang saksi.

"Kemudian kami kaitkan dengan keterangan para saksi, sehingga kami langsung melakukan upaya penyelidikan terkait dengan berdasarkan identitas pelaku," ungkapnya.

Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polresta Bandung mendatangi rumah pelaku. Di sana terdapat sepeda motor yang digunakan tersangka saat menggunakan pelaku.

Polisi menggiring tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Aditya (tengah), saat rilis di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). Anggota Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka Aditya dengan barang bukti sebuah celurit dan kendaraan tersangka, sementara motif pembacokan tersebut adalah pencurian dengan kekerasan.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Polisi menggiring tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Aditya (tengah), saat rilis di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). Anggota Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka Aditya dengan barang bukti sebuah celurit dan kendaraan tersangka, sementara motif pembacokan tersebut adalah pencurian dengan kekerasan.

"Ternyata motor yang digunakan tersebut bukan milik tersangka," kata dia.

Pihaknya semakin yakin, Aditya merupakan pelaku pembacokan itu, lantaran istri pelaku menyampaikan, Aditya pulang dengan keadaan baju berlumuran darah.

"Di hari itu, dia pulang pukul 19.00 WIB dengan baju berlumurah darah tersebut. Kami lakukan penyitaan, untuk dibawa ke laboratorium forensik untuk kami cocokan identiknya dengan darah korban," ungkapnya.

Pelaku berhasil diamankan di tempat tersangka bekerja di Komplek Mekarwangi, Cibaduyut, Kota Bandung, Jawa Barat, di hari yang sama pukul 22.30 WIB.

Polisi menggiring tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Aditya (tengah), saat rilis di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). Anggota Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka Aditya dengan barang bukti sebuah celurit dan kendaraan tersangka, sementara motif pembacokan tersebut adalah pencurian dengan kekerasan.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Polisi menggiring tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Aditya (tengah), saat rilis di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). Anggota Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka Aditya dengan barang bukti sebuah celurit dan kendaraan tersangka, sementara motif pembacokan tersebut adalah pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Putri Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Turut Jadi Korban Pembacokan

"Kemudian kami lakukan pengejaran kepada tersangka. Sehingga pada pukul 22.30 WIB malam tersangka bisa kita amankan berikut barang buktinya, sepeda motor di Mekarwangi," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Penulis Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah | Editor Reni Susanti)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perjuangan Sarip Cari Keadilan untuk Anaknya Korban TPPO yang Tewas di Turki

Perjuangan Sarip Cari Keadilan untuk Anaknya Korban TPPO yang Tewas di Turki

Bandung
Gelapkan Dana Nasabah Rp 900 Juta, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara

Gelapkan Dana Nasabah Rp 900 Juta, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara

Bandung
Korban TPPO di Sukabumi Sebagian di Bawah Umur, 6 Pelaku Ditangkap

Korban TPPO di Sukabumi Sebagian di Bawah Umur, 6 Pelaku Ditangkap

Bandung
KPK Kembali Geledah Balai Kota Bandung

KPK Kembali Geledah Balai Kota Bandung

Bandung
Hanya Ada Tiga Hidran yang Berfungsi Baik di Kota Bandung

Hanya Ada Tiga Hidran yang Berfungsi Baik di Kota Bandung

Bandung
Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Bandung
Wagub Uu Sebut Proyek Tol di Jabar Selalu Molor Puluhan Tahun, Harap Tol Getaci Selesai Cepat

Wagub Uu Sebut Proyek Tol di Jabar Selalu Molor Puluhan Tahun, Harap Tol Getaci Selesai Cepat

Bandung
Kasus Perundungan Anak di Bandung Berulang Setelah Dimediasi, Ortu Korban Enggan Melapor

Kasus Perundungan Anak di Bandung Berulang Setelah Dimediasi, Ortu Korban Enggan Melapor

Bandung
Matahari Tasikmalaya Diduga Kebakaran, Titik Api Belum Diketahui

Matahari Tasikmalaya Diduga Kebakaran, Titik Api Belum Diketahui

Bandung
4 Fakta Warga Baduy Minta Sinyal Internet dan Aplikasi Negatif Dihapus

4 Fakta Warga Baduy Minta Sinyal Internet dan Aplikasi Negatif Dihapus

Bandung
Pemprov Jabar Jadi Percontohan Reformasi Birokrasi Tematik

Pemprov Jabar Jadi Percontohan Reformasi Birokrasi Tematik

Bandung
Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO ke Suriah dan Irak

Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO ke Suriah dan Irak

Bandung
Sedang Tidur, Suami Istri Lansia di Tasikmalaya Tewas Tertimbun Longsor

Sedang Tidur, Suami Istri Lansia di Tasikmalaya Tewas Tertimbun Longsor

Bandung
Matahari Dept Store Tasikmalaya Kebakaran, Pengunjung dan Pegawai Berlarian Keluar Gedung

Matahari Dept Store Tasikmalaya Kebakaran, Pengunjung dan Pegawai Berlarian Keluar Gedung

Bandung
Dua Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun di Lahan Perkebunan Sukabumi

Dua Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun di Lahan Perkebunan Sukabumi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com