KOMPAS.com - Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Cianjur telah merilis besaran zakat fitrah 2023 yang dapat ditunaikan umat muslim di bulan Ramadhan 1444 H ini.
Penetapan besaran zakat fitrah berikut akan menjadi panduan umat muslim di Kabupaten Cianjur dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2023.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Adapun hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Bandung
Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Provinsi Banten
Besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk beras atau makanan pokok adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara ketentuan besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang di wilayah Kabupaten Cianjur, ditetapkan melalui Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor:163/Baznas-Jabar/III/2023.
Dilansir dari Instagram resmi Baznas Provinsi Jawa Barat, zakat fitrah 2023 di Kabupaten Cianjur yang ditunaikan dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 34.000 - Rp 62.000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang tersebut dapat disesuaikan dengan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Untuk menunaikan zakat fitrah, masyarakat di Kabupaten Cianjur dapat menyerahkan secara langsung ke Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid dan mushala, maupun ditransfer secara online.
Mengingat zakat fitrah adalah jenis zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, maka ada aturan mengenai batas waktu untuk menunaikannya.
Dilansir dari laman resmi Baznas, zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sebagai bentuk ibadah yang sifatnya wajib, pembayaran zakat fitrah tentu harus didahului dengan membaca niat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.