Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hafidhin Royan dan Makam yang Selalu Dipenuhi Bunga Setiap Mei...

Kompas.com, 13 Mei 2023, 18:45 WIB
Bagus Puji Panuntun,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kerusuhan Mei 1998 mengakibatkan banyak korban jiwa.

Termasuk empat mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi korban akibat tindakan represif aparat.

Baca juga: Kisah Korban Kerusuhan Mei 1998: Pakai Kopiah, Menyamar Jadi Pribumi agar Selamat

Salah satu mahasiswa tersebut bernama Hafidhin Royan. Mahasiswa Fakultas Teknik Sipil, Universitas Trisakti, ini tewas dalam Tragedi Trisakti dalam usia 22 tahun.

Baca juga: Hafidin Royan, Pahlawan Reformasi 1998

Hafidhin dimakamkan di sebuah pemakaman umum di sekitar kediamannya di Kelurahan Pasir Layung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Banding, Jawa Barat.

Baca juga: Kerusuhan Mei 1998 di Surabaya: Kronologi dan Dampaknya

Aktivis, mahasiswa, maupun civitas kampus Universitas Trisakti, kerap datang berziarah setiap bulan Mei.

Rumah keluarga Hafidhin selalu penuh dengan pelayat lintas generasi.

"Kegiatan ziarah ke makam (Hafidhin) rutin dilakukan setiap tahun. Mereka sengaja datang ke makam ini untuk memperingati Tragedi Trisakti," kata Lathifah (25), anggota keluarga Hafidhin Royan, saat ditemui di Bandung, Sabtu (13/5/2023).

"Kemarin yang konfirmasi sebelum datang sekitar 175 orang, tapi saya kurang tahu jumlah realnya berapa. Mereka yang datang ada dari berbagai kalangan. Seperti Perwakilan civitas akademika Trisakti, mahasiswa, dosen, pihak kampus," ujar Lathifah.

Dari pantauan di lokasi, terlihat makam Hafidhin penuh dengan taburan bunga para peziarah.

Makamnya tampak menonjol dibandingkan dengan makam lain di kiri dan kanan.

Nisan berwarna hitam dengan tulisan "Universitas Trisakti", menjadikan siapa pun yang melihat langsung mengerti bahwa itu merupakan makam Hafidhin Royan.

Hafidhin Royan, salah satu mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi korban dalam Tragedi Trisakti 1998Tribunnews/Natalia Bulan Retno Palupi Hafidhin Royan, salah satu mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi korban dalam Tragedi Trisakti 1998

Di atas nisan juga tertulis sebuah prasasti tanda kehormatan, "Penerima Bintang Jasa Pratama sebagai Pejuang Reformasi" yang diukir di marmer berwarna hitam.

Bintang Jasa Pratama itu diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Surat Keputusan nomor 057/TK/Tahun 2005.

Hafidhin dinobatkan sebagai Pejuang Reformasi yang gugur pada 12 Mei 1998.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau