CIANJUR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, membongkar sindikat judi online yang beromzet Rp 100 juta sampai Rp 200 juta per hari.
Tiga orang pelaku yang bertindak sebagai operator berhasil ditangkap, yakni RN, AA, dan MH.
Sementara seorang dinyatakan buron sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Residivis Nekat Bongkar 6 Rumah Warga
Kepala Polres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengemukakan, dari tangan para pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat komputer, ponsel, buku rekening, dan kartu ATM.
"Jaringan ini baru beroperasi selama sebulan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Karangtengah, Cianjur," kata Aszhari di mapolres, Rabu (17/5/2023).
Disebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas sehari-hari para pelaku.
"Kita terjunkan personel untuk penyelidikan dan ternyata benar ada aktivitas kegiatan penyedia layanan judi online. Senin (15/5/2023) pukul 20.00 WIB kita bergerak untuk mengamankan," ujar dia.
Aszhari mengatakan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional yang mengelola situs judi online asal Rusia.
Sebagai imbalannya, para pelaku mendapatkan bayaran sebesar 3,5 persen dari keuntungan setiap hari.
"Kalau misal keuntungan dapat Rp 100 juta, para pelaku ini mendapat Rp 3,5 juta," ujar Aszhari.
Aszhari menyebutkan, para pelaku disangkakan pasal informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.