Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang Digerebek, Polisi Tangkap Peracik dan Pencetak

Kompas.com - 03/06/2023, 08:48 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Banten, serta Ditjen Bea Cukai, menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang produsen serta barang bukti lainnya.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kedua orang yang berhasil diringkus yaitu TH (39) yang berperan sebagai peracik dan N yang berperan sebagai pencetak ekstasi.

"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, para pelaku sempat produksi (ekstasi). Informasinya baru dua hari melakukan produksi ekstasi," kata Agus, dikutip dari TribunBanten.com, Sabtu (3/6/2023).

"Oleh karena itu, untuk mencegah barangnya sampai ke pasaran, tidak menunggu lama, kami langsung berkoordinasi untuk melakukan langkah penindakan, agar narkotika itu tidak sampai ke pasaran yang berpotensi menimbulkan korban di masyarakat," imbuhnya.

Baca juga: Kesaksian Warga Soal Gelagat Penghuni Rumah Produksi Pil Ekstasi di Semarang

Barang bukti yang disita

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa ribuan butir pil ekstasi siap edar.

"Polisi juga menyita sebanyak 9.517 butir ekstasi siapa edar beserta bahan baku dan satu buah mesin cetak ekstasi," ujar Agus

Agus memaparkan, mesin cetak yang diamankan oleh polisi mampu memproduksi ribuan pil ekstasi per jam.

"Alat yang digunkaan bisa menghasilkan 3.000 butir ekstasi dalam waktu setengah jam," paparnya.

Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menambahkan, polisi pun menyita berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium, dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram.

"Methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB, dan alat komunikasi," lanjutnya.

Baca juga: Peran Dua Tersangka yang Digerebek Polisi Meracik Pil Ekstasi di Rumah Kontrakan Semarang

Terancam hukuman mati

Menurut Rudy, para tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial B yang kini sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009," pungkas Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com