Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Perundungan Siswa SMP di Bandung, Pelaku "Bully" Korban Lagi Setelah Dimediasi

Kompas.com - 09/06/2023, 12:23 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Video pengeroyokan dan perundungan anak di bawah umur viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak sejumlah anak memukul, menampar, dan menendang korbannya secara bergantian.

Salah satu pelaku bahkan sempat mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan obeng di sekolah.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di wilayah Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam kejadian itu, korban dan pelaku merupakan siswa sekolah menengah pertama (SMP).

Diperiksa polisi

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono membenarkan kejadian perundungan anak itu terjadi di wilayah Kota Bandung.

"Itu kejadian Jumat (2/6/2023) lalu dan hari Selasa (6/6/2023) pihak sekolah dan anak-anak itu sudah ada pertemuan, hari Kamis mediasi di Polsek Cicendo, nanti kita lihat seperti apa hasil mediasi di Polsek," kata Budi, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Viral Video Pelajar Pindah SLB karena Di-bully, Pemkab Semarang: Kejadian Dua Tahun Lalu

Budi mengatakan, sejumlah anak yang melakukan perundungan itu pun telah diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung dengan didampingi orangtuanya masing-masing.

"Masih kita lakukan pemeriksaan, proses masih berjalan," ujar Budi.

Akan tetapi, Budi mengaku, pihak Polrestabes Kota Bandung belum melakukan mediasi antara pelaku dan korban.

"Belum, masih kita lengkapi dulu semua pemeriksaan," ucap Budi.

Tak terima wajib lapor

Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Cicendo AKP I Wayan Mirasni mengungkapkan, pelaku perundungan dan pengeroyokan itu berjumlah enam orang.

Baca juga: Gara-gara Videonya Viral, Kasus Perundungan Anak di Bandung Diselidiki Lagi

Dia menjelaskan, setelah mediasi yang dilakukan di Polsek Cicendo, keenam pelaku pun telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

"Enam anak itu akhirnya mengakui dan minta maaf dan melakukan ganti rugi luka korban," ungkap Wayan.

Akan tetapi, keenam anak itu pun tetap diberi sanksi berupa wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Tak terima dengan sanksi tersebut, Wayan menambahkan, mereka pun mengulangi perbuatannya kepada korban.

"Karena anak itu diwajibkan lapor Senin dan Kamis, mereka tidak terima dan melakukan perundungan lagi. Jumat (9/6/2023) kami akan mediasi lagi dan dikumpulkan di Polsek jam 4 sore," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com