KOMPAS.com - Video pengeroyokan dan perundungan anak di bawah umur viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak sejumlah anak memukul, menampar, dan menendang korbannya secara bergantian.
Salah satu pelaku bahkan sempat mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan obeng di sekolah.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di wilayah Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam kejadian itu, korban dan pelaku merupakan siswa sekolah menengah pertama (SMP).
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono membenarkan kejadian perundungan anak itu terjadi di wilayah Kota Bandung.
"Itu kejadian Jumat (2/6/2023) lalu dan hari Selasa (6/6/2023) pihak sekolah dan anak-anak itu sudah ada pertemuan, hari Kamis mediasi di Polsek Cicendo, nanti kita lihat seperti apa hasil mediasi di Polsek," kata Budi, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Viral Video Pelajar Pindah SLB karena Di-bully, Pemkab Semarang: Kejadian Dua Tahun Lalu
Budi mengatakan, sejumlah anak yang melakukan perundungan itu pun telah diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung dengan didampingi orangtuanya masing-masing.
"Masih kita lakukan pemeriksaan, proses masih berjalan," ujar Budi.
Akan tetapi, Budi mengaku, pihak Polrestabes Kota Bandung belum melakukan mediasi antara pelaku dan korban.
"Belum, masih kita lengkapi dulu semua pemeriksaan," ucap Budi.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Cicendo AKP I Wayan Mirasni mengungkapkan, pelaku perundungan dan pengeroyokan itu berjumlah enam orang.
Baca juga: Gara-gara Videonya Viral, Kasus Perundungan Anak di Bandung Diselidiki Lagi
Dia menjelaskan, setelah mediasi yang dilakukan di Polsek Cicendo, keenam pelaku pun telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
"Enam anak itu akhirnya mengakui dan minta maaf dan melakukan ganti rugi luka korban," ungkap Wayan.
Akan tetapi, keenam anak itu pun tetap diberi sanksi berupa wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Tak terima dengan sanksi tersebut, Wayan menambahkan, mereka pun mengulangi perbuatannya kepada korban.
"Karena anak itu diwajibkan lapor Senin dan Kamis, mereka tidak terima dan melakukan perundungan lagi. Jumat (9/6/2023) kami akan mediasi lagi dan dikumpulkan di Polsek jam 4 sore," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.