KOMPAS.com - Polres Pangandaran turun tangan terkait kisruh tabungan siswa SD yang tak kunjung dikembalikan dengan membuka posko pengaduan.
Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat mengatakan posko pengaduan ini dibuka supaya mempermudah masyarakat yang ingin melapor terkait uang tabungan siswa yang belum cair.
Diketahui, uang tabungan milik siswa SD di sejumlah sekolah di Pangandaran belum cair karena ada sejumlah guru yang mengutang dan belum dikembalikan.
Hidayat menambahkan, para orang tua yang mengalami kerugian atas mandeknya pembayaran uang tabungan bisa melapor ke posko tersebut.
Baca juga: Kesal Kasus Tabungan Siswa SD di Pangandaran Tak Ada Kejelasan, Orangtua Sepakat Tunjuk Kuasa Hukum
Menurutnya posko pengaduan ini untuk mempermudah masyarakat atau orang tua murid yang mengalami kerugian uang tabungan untuk lapor.
"Karena, memang selama ini mereka dipanggil untuk dimintai keterangan itu tidak sekaligus langsung datang," katanya.
Ia mengatakan orang tua murid yang uang tabungannya mandek merasa soal uang tabungan itu bisa diselesaikan dengan baik dan tidak perlu melalui jalur hukum.
"Makanya, kita membuka Posko pengaduan. Jika memang ingin ada pengaduan itu silahkan melapor," ucap Hidayat.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi. Hidayat menambahkan, saksi yang merupakan orang tua siswa juga sudah diperiksa.
"Karena cukup banyak saksi-saksi yang merupakan orang tua murid yang harus diperiksa," ujar Kapolres Pangandaran.
Baca juga: Orangtua Menolak Uang Tabungan Murid SD di Pangandaran Dikembalikan dengan Dicicil
Menurutnya tim penyidik Satreskrim Polres Pangandaran telah memeriksa 25 dari orang tua siswa.
Pihaknya juga mengungkapkan, hingga saat ini masih belum ada guru yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena ini memang masih pemeriksaan saksi-saksi. Nanti, hasil dari pemeriksaan itu kalau memang bisa ditingkatkan ke penyidikan baru kita lakukan. Tapi, ini baru tahap penyelidikan," katanya.
Diketahui sebelumnya, data uang tabungan murid yang mandek di SD yakni sebesar Rp 7,47 miliar dan terjadi di dua Kecamatan.
Di antaranya, di Kecamatan Cijulang yang berada di koperasi senilai Rp 2.309.198.800. Sedangkan yang berada di guru atau dipinjam guru senilai Rp 1.372.966.300.
Kemudian di Kecamatan Parigi, yang berada di HPK senilai Rp 2.487.504.300 dan di HPR senilai Rp 1.416.922.959. Sedangkan yang dipinjam guru senilai Rp 77.662.500.
Sebagian besar uang tabungan siswa itu tidak bisa dicairkan karena uang tersebut disimpann di koperasi, dan diutang olah para guru. Koperasi pun bangkrut karena para guru tidak membayar utang.
Mediasi sudah dilakukan tapi hasilnya tidak memuaskan. Dari puluhan guru, hanya 7 guru yang melunasi utangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polres Pangandaran Turun Tangan Bereskan Tabungan Siswa Tak Cair, Guru Pengutang Bisa Tambah Gelisah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.