BANDUNG,KOMPAS.com-YouTuber Ferdian Paleka kembali berurusan dengan hukum setelah pernah ditangkap karena kasus prank waria.
Kali ini, Ferdian kembali ditangkap polisi karena mempromosikan sejumlah situs judi online.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah ada laporan adanya promosi judi online yang dilakukan Ferdian Paleka melalui platform media sosialnya, baik channel YouTube dan Facebook-nya pada Kamis (16/3/2022).
Baca juga: Ditanya Kasus Perundungannya, YouTuber Ferdian Paleka: Sudah Selesai, Tak Ada Masalah
Ada dua situs judi online yang di promosikan Ferdian di akun medsosnya. Situs tersebut memuat sejumlah permainan judi seperti poker, casino, togel hingga slot.
Polisi kemudian menyelidiki sampai akhirnya menangkap Ferdian di sebuah kos-kosan di Jalan Sukajadi, Kota Bandung.
"Postingan FP sedang melakukan endorsement (situs) perjudian yang berisi permainan judi," kata Ibrahim saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (26/7/2023).
Dengan mempromosikan situs judi yang dilakukan sejak Maret 2023, Ferdian telah mengantongi keuntungan hingga Rp 570 juta.
"Keuntungan sebesar Rp 30 Juta, Rp 570 juta," ucapnya.
Baca juga: Alasan YouTuber Ferdian Paleka Bebas, Ternyata Berdamai dengan Korban Sejak 19 Mei
Barang bukti yang diamankan yakni unit ponsel hingga akun medsos Ferdian Paleka.
Saat ini, polisi tengah memburu pelaku yang meminta jasa promosi kepada YouTuber tersebut.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.