SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua orang yang diduga menganiaya seorang perempuan diciduk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat, di dua lokasi dalam waktu berbeda.
Keduanya masing-masing DM (19) dan MIA (19). Selain itu, polisi masih memburu 7 pelaku yang identitasnya sudah teridentifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dugaan penganiayaan ini berlangsung di Jalan Pramuka, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Jumat (4/8/2023) malam. Korbannya PM (19), mengalami luka pada anggota badannya.
"Tadi malam anggota kami mengamankan satu pelaku dan satu pelaku sebelumnya," ungkap Kepala Polsek Citamiang, Iptu Iwan Hendi Sutisna, kepada awak media di Citamiang, Sukabumi, Senin (7/8/2023).
"Saat ini anggota Unit Reskrim masih berada di lapangan untuk menangkap para pelaku," sambung Iwan yang baru sekitar 2 bulan menjadi Kepala Polsek Citamiang.
Ia menjelaskan, saat ini korban masih dalam pemulihan, setelah sebelumnya sempat mendapatkan penanganan di rumah sakit.
"Kami juga melakukan pendampingan untuk mengembalikan psikis korban," jelas Iwan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 170 KUHP jouncto pasal 351 pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Iwan menuturkan, dugaan penganiayaan bermula saat pelaku utama berinisial R menghubungi dan mengajak bertemu korban P di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat tiba di lokasi, pelaku R langsung membawa korban ke tempat sepi. Selanjutnya pelaku R bersama teman-temannya menganiaya korban.
"Korban sempat diseret. Bahkan ada satu pelaku yang melindas kepala korban, untungnya korban pakai helm," tutur dia.
Terkait motif, Iwan mengatakan, dugaan penganiayaan ini karena motif asmara atau cemburu.
"Hasil penyelidikan motif diketahui cemburu,” kata Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.